RADARMETROPOLIS: Surabaya - Setelah mengalami kekalahan pada
gugatan perdata sengketa Pasar Turi dan kantor PDAM Surabaya di Jalan Basuki
Rahmat, Pemerintah Kota Surabaya kembali dinyatakan kalah oleh Pengadilan Negeri
Surabaya. Kali ini Pemkot kembali mengalami kekalahan dalam kasus sengketa aset
SDN Ketabang I. Lagi-lagi, aset Pemkot kembali hilang.
Majelis hakim yang diketuai Sigit Sutriono dalam amar
putusannya menyatakan menolak gugatan Pemkot Surabaya (penggugat) terhadap
Setiawati Sutanto (tergugat), ahli waris aset SDN Ketabang.
“Mengadili, menyatakan gugatan Pemkot Surabaya ditolak untuk
seluruhnya,” kata Sigit pada persidangan yang digelar di PN Surabaya, Senin
(25/09/2017).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menjelaskan alasan penolakan
gugatan Pemkot Surabaya. Menurut majelis hakim, Pemkot Surabaya dinilai tidak
memiliki kapasitas untuk mengajukan gugatan.
Selain itu, tergugat juga mempunyai bukti bahwa dirinya
menang dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya pada tahun
2012 dan Peninjauan Kembali (PK) di tingkat kasasi.
“Dengan adanya putusan hakim yang telah berkekuatan hukum
tetap, maka Surat Keputusan (SK) berdirinya SDN Ketabang itu harus dikesampingkan,”
tegas Sigit.
Sebelumnya, Maria Theresia Ekawati Rahayu, Kepala Dinas
Pengeloaan Bangunan dan Tanah Pemkot Surabaya menjelaskan bahwa sejak 1948 aset
SDN Ketabang I adalah milik Pemkot Surabaya.
Namun, pada awal 90-an muncul Hak Guna Bangunan (HGB) atas
nama perorangan. Ketika pihak perorangan tersebut mengajukan perpanjangan pada
2012, oleh BPN diinformasikan bahwa obyek yang dimohonkan itu asetnya Pemkot
Surabaya.
Pada 2012 tersebut Setiawati Sutanto menang di PTUN,
sementara Pemkot dan BPN dinyatakan kalah. Memasuki 2013, Pemkot menyatakan
banding dan akhirnya di tingkat kasasi dimenangkan Pemkot. Lantas, pihak
Setiawati mengajukan PK di pengadilan dan Pemkot dinyatakan kalah. Pemkot tidak
menyerah. Pada tahun 2016 pemkot
mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Surabaya. Yang akhirnya kembali
dikalahkan. (ar)
0 comments:
Posting Komentar