RADARMETROPOLIS: Jakarta - Aris Wahyudi terancam dijerat pasal
berlapis. Hal ini ditegaskan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro
Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamarta jika pemilik situs nikahsirri.com tersebut melibatkan
anak di bawah umur.
"Kalau ini melibatkan anak-anak, kami akan kenakan juga
Undang-Undang perlindungan anak-anak," kata Adi di Mapolda Metro Jaya,
Senin (25/9/2017).
Menurutnya, saat ini Aris dijerat Undang-undang Informasi
Transaksi Elektronik (ITE). Sedangkan untuk dugaan pornografi anak, pihaknya
telah berkonsultasi dengan pakar dan pemerhati anak.
Diketahui, dalam situs tersebut Aris diduga memanfaatkan
anak di bawah umur 14 tahun sebagai mitra. Terlebih, salah satu programnya
adalah lelang perawan.
"Makanya kemarin kami bincang-bincang dengan
pihak-pihak yang memberikan perhatian terhadap anak dan wanita, bahwa umur 14
tahun itu belum bisa dikategorikan sebagai orang dewasa. Itu masih
dikategorikan sebagai anak-anak," ungkap Adi.
Dalam kasus ini, polisi baru menetapkan satu tersangka,
yaitu Aris, selaku pemilik situs nikahsirri.com. Polisi juga menggandeng PPATK untuk
menelusuri aliran dana situs nikahsirri.com. (rez)
0 comments:
Posting Komentar