RADARMETROPOLIS: Surabaya - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya
menjatuhkan hukuman sangat ringan kepada residivis kasus narkoba, Muhammad
Lukman. Pada persidangan, Senin (4/9/2017) majelis hakim yang diketuai oleh
Maxi Sigarlaki memvonis warga Krembangan, Surabaya itu hanya dengan hukuman
rehabilitasi.
Muhammad Lukman ditangkap petugas Sat Reskoba Surabaya pada
Februari 2017 karena kedapatan menyimpan sabu. Saat ditangkap di dekat rumahnya,
polisi menemukan satu paket sabu 0,36 gram yang disembunyikan di kantong
celana. Dalam pemeriksaan, residivis kasus narkoba itu mengaku membeli sabu
dari Musafir (DPO) dengan harga Rp 300 ribu.
Dalam kasus tersebut JPU Kejaksaan Negeri Tanjung Perak
Surabaya Irene Ulfa mengajukan tuntutan cukup berat, yakni 10 tahun penjara
dengan jeratan Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Apalagi Muhammad Lukman merupakan pemain lama yang pernah ditangkap dalam kasus
yang sama namun tak jera.
Namun fakta berkata lain. Terdakwa mendapatkan hukuman
ringan. “Dengan ini memutuskan terdakwa divonis rehabilitasi,” ujar hakim ketua
Maxi Sigarlaki.
Mendengar vonis tersebut, JPU langsung mengajukan banding.
“Kami akan lakukan banding karena terdakwa pernah berperkara dalam kasus yang
sama, yakni memiliki dan menyimpan narkoba,” kata Irene Ulfa.
Salah satu alasan JPU menuntut tinggi karena sebelumnya
terdakwa sempat dihukum atas kasus yang sama. “Kami ingin memberikan efek jera,
mengingat terdakwa juga pernah dihukum dalam kasus yang sama. Namun seperti
kita ketahui bersama, hakim berpendapat lain,” pungkasnya. (ar)
0 comments:
Posting Komentar