RADARMETROPOLIS: Jombang - Dua pelaku persetubuhan di bawah
umur asal Kecamatan Wonosalam yang masih buron diingatkan untuk segera
menyerah. Jika tidak, maka polisi akan melakukan tindakan tegas. Peringatan ini
disampaikan oleh Kapolres Jombang, AKBP Agung Marlianto, Kamis, 28/9/2017.
"Ada lima pelaku dalam kasus persetubuhan di bawah umur
pada 2015. Dari jumlah itu, tiga pelaku sudah tertangkap. Sedangkan dua lagi
masih buron dan kita tetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Kami
mengimbau agar mereka segera menyerah," kata Agung, sambil menunjukkan dua
foto pelaku yang dimaksud.
Kapolres menegaskan, jika dua pelaku itu tetap tidak
mengindahkan peringatan tersebut, maka pihaknya tidak segan-segan melakukan
tindakan tegas. Dua buron tersebut masing-masing IM (20) dan UB (19), warga
Kecamatan Wonosalam. Mereka kabur sejak 2015. Polisi sudah melakukan perburuan,
namun keberadaan kedua orang tersebut masih misterius.
Diberitakan sebelumnya, kasus persetubuhan dengan korban
bocah kelas VI SD ini mencuat pada 2015. Bahkan korban yang hamil akhirnya
melahirkan. Meski sempat dilakukan mediasi, kasus ini akhirnya dibawa ke jalur
hukum dengan terlapor sebanyak lima remaja yang semuanya berasal dari Kecamatan
Wonosalam.
Pasca dilaporkan, petugas terlebih dahulu berhasil menangkap
pelaku berinisial H (19) di jalan raya Kecamatan Bareng, pada Rabu 29
Semptember 2016. Sedangkan ARS, AR, IM, dan UB menghilang. Kini, Ars atau Aris
dan Ar atau Ari telah tertangkap. Dengan demikian pelaku yang buron tersisa IM
dan UB. (rik)
0 comments:
Posting Komentar