RADARMETROPOLIS: Gresik - Menjelang pelaksanaan pemilihan
kepala desa secara serentak di beberapa desa di wilayah Kabupaten Gresik pada
Oktober 2017, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gresik meminta Dinas
Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) menyelenggarakan kegiatan tersebut secara
tranparan dan tegas.
Berdasarkan informasi yang masuk ke Komisi I DPRD Gresik,
sejumlah desa sudah melakukan tahapan-tahapan pelaksanaan pilkades. Namun
demikian sampai sejauh ini belum ada pembentukan panitia, karena terbentur
dengan pendanaan. Sehingga, perlu dilakukan persamaan agar pelaksanaan pilkades
berjalan lancar.
"Kami minta supaya DPMD Gresik yang memiliki tupoksi
mengenai pilkades segera jemput bola. Soal terbentur anggaran, yang penting
jalan dulu. Pasalnya, bulan depan anggaran tersebut akan digedok termasuk
diantaranya anggaran untuk pengamanan pilkades. Jadi tinggal kordinasi
saja," ujar Wakil Ketua Komisi I DPRD Gresik, Mujid Ridwan saat menggelar
hearing dengan DPMD Gresik, Senin (11/09/2017).
Terkait dengan itu, anggota Komisi I dari F-Gerindra
Taufiqul Umam menuturkan, dirinya menerima informasi bahwa anggaran tiap desa
untuk pelaksanaan pilkades tidak cukup. Hal ini karena per daftar pemilih tetap
(DPT) hanya dianggarkan 20 ribu. Minimnya anggaran tersebut dikuatirkan nanti
di masing-masing desa tidak sama. Sehingga, bakal menggunakan dana dari APBDes.
Kuatirnya jika tidak ada rancangan bisa berbahaya. Hal ini perlu diwaspadai dan
dikritisi.
"Kuatirnya, jika sampai terjadi beberapa, kepala desa
yang terpilih bisa terjerat hukum, karena memakai anggaran APBDes tanpa payung
hukum," ungkapnya.
Ia menambahkan, hal lain yang perlu dikritisi terkait
minimnya anggaran pelaksanaan pilkades adalah calon yang mengajukan diri
dibebani anggaran. Kondisi tersebut sama saja menjadi permasalahan lagi. Sebab,
jika sampai terjadi calon yang mengajukan diri bisa melakukan tindakan tidak
sesuai aturan pilkades.
"Persoalan minimnya anggaran pilkades harus segera
dituntaskan mumpun pelaksanaan secera seretak masih bulan depan,"
tambahnya.
Menanggapi hal itu, Kabid Administrasi Pemdes DPMD Gresik
Nurul Mukhid menyatakan pihaknya sudah melakukan tahapan-tahapan meski sebagian
panitia belum terbentuk karena terbentur anggaran. Karena itu, DPMD Gresik
mengusulkan skema perubahan alokasi anggaran pilkades. Pasalnya, jika hanya
mengandalkan anggaran dari APBD saja sangat berat. Sebab, jumlah desa di
Kabupaten Gresik mencapai 330 desa.
"Memang ada klausul di Perbup bisa menggunakan APBDes
asal untuk yang tertentu. Padahal, dari aturan yang berlaku panitia pilkades
dilarang meminta sumbangan dari para calon yang mengajukan diri,"
paparnya.
Dalam hearing itu, Komisi I DPRD Gresik juga menanyakan DPMD
penjaringan dan penyaringan perangkat desa (P3D). Hal ini karena ada beberapa
perangkat desa yang semestinya sudah berhenti namun masih ada yang tetap
menjalankan sebagai perangkat desa meski jabatan kepala desanya sudah habis.
"Kami mohon DPMD Gresik yang membidangi persoalan ini
segera menindaklanjuti jangan sampai usai pelaksanaan pilkades malah ada
permasalahan lagi," kata Mujid Ridwan.
Menjawab pernyataan itu, Nurul Mukhid sudah menindaklanjuti
melalui Perbup Nomor 19 tentang P3D. Bahkan, pihaknya sudah melakukan tahapan
di awal Juli 2017 terkait pendataan perangkat desa.
"Pendataan perangkat desa menunggu hasil mutasi guna
mengetahui mana jabatan yang kosong. Setelah mutasi jabatan, kami
menginventarisir. Cuma kendalanya, kalau ada sekdes yang PNS. Harapan DPMD dari
BKD segera menempatkan PNS sesuai ASN yang berlaku," tandasnya. (sri)
0 comments:
Posting Komentar