RADARMETROPOLIS: Surabaya - Korban malpraktek yang diduga
dilakukan oleh tergugat pemilik Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Ferina, Dr
Aucky Hinting, pada persidangan pada Rabu (27/09/2017) mendatangkan dua orang
saksi ahli.
Saksi ahli yang didatangkan oleh pasangan suami-istri Tomy
Han dan Evelyn Soputra adalah Bambang Sugeng Ariadi, praktisi Hukum Perdata
dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya dan Muhammad Said Santoso
dari Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur.
Dalam keterangannya di depan persidangan, Muhammad Said
mengatakan bahwa pasien (penggugat) dapat digolongkan sebagai konsumen. Sedangkan
dokter dan rumah sakit digolongkan sebagai pelaku usaha dalam bidang kesehatan,
sehingga keduanya harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen.
“Hubungan dokter dan pasien merupakan hubungan terpeutik,
yakni pemberian jasa pelayanan kesehatan yang belum pasti hasilnya. Dengan
demikian pasien sebagai konsumen yang menerima jasa pelayanan kesehatan berhak
menuntut segala kerugian materill maupun immaterill yang diakibatkan oleh
buruknya penyedia pelayanan kesehatan, khususnya dokter, berdasarkan UU
Perlindungan Konsumen,” kata Said, di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim
Jihad Arkhaudin.
Sehingga, dokter dan rumah sakit menurutnya harus tunduk pada
Pasal 19 ayat (2) UU No. 8 Tahun 1999 tentang pemberian ganti rugi apabila ada
tindakan wanprestasi yang mencederai pasien.
“Tanggung jawabnya meliputi tanggung jawab ganti kerugian
atas rusaknya suatu produk barang/jasa, tanggung jawab ganti kerugian atas
pencemaran, tanggung jawab ganti rugi atas kerugian konsumen disebabkan tidak
baiknya produk jasa dan barang yang dihasilkan. Pasien sebagai konsumen telah
menderita kerugian bukan hanya kerugian atas barang dan jasa, namun juga
kerugian yang diakibatkan dari biaya perawatan,” terangnya.
Kesaksian Said itu dipertanyakan kuasa hukum tergugat dan
menanyakan jika pasien dianggap sebagai konsumen, lantas apakah rumah sakit itu
disebut sebagai pelaku usaha?
Mendapat pertanyaan itu, Said pun menjabarkan posisi atau
status pasien berdasarkan pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004
tentang Praktek Kedokteran.
“Setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya
untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, baik secara langsung
maupun tidak langsung, kepada dokter atau dokter gigi,” terangnya.
“Tak hanya itu, berdasarkan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang
Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, pasien wajib mendapatkan pelayanan
kesehatan yang diperlukan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dan
definisi konsumen sesuai Pasal 1 angka 2 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen, yaitu setiap orang pemakai barang dan/ atau jasa yang tersedia
dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain
maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan,” jelas Said.
Dijelaskan lebih lanjur oleh ahli, bahwa dari bunyi
pasal-pasal di atas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa pasien adalah konsumen
pemakai jasa layanan kesehatan (konsumen).
“Sebagai pemakai jasa layanan kesehatan, pasien juga disebut
sebagai konsumen, sehingga dalam hal ini berlaku juga ketentuan UUPK,” terang
Said.
Sementara terkait laporan pidana dr Aucky Hinting yang telah
dihentikan atau di SP3 oleh Penyidik Polrestabes Surabaya masih dapat dibuka
kembali, jika ada keterangan dan rekomendasi dari BPSK.
“SP3 polisi tidak mengikat, bisa dibuka lagi bilamana ada
keterangan dan rekomendasi dari BPSK,”terang Said.
Sementara, dari ahli Bambang Sugeng SH MH dijelaskan bahwa
perbuatan wanprestasi diatur dalam Pasal 1320 KUHAP tentang sahnya Perjanjian
dan pasal 1338 KUHAP perihal batalnya perjajian
“Karena dia menjanjikan sesuatu yang diluar hak atau
kewenangannya,” tandasnya.
Usai persidangan, kuasa
hukum Tomy Han dan Evelyn Soputra menyampaikan komentarnya ketika
dimintai tanggapan oleh wartawan atas keterangan dua ahli yang dihadirkannya. Advokat
yang juga menjabat sebagai Ketua DPD KAI Surabaya itu pun berkomentar, “Keterangan
kedua saksi ahli tadi semakin menguatkan gugatan kami, terkait wanprestasi yang
dilakukan dr Aucky Hinting.”
Untuk diketahui, Dr Aucky Hinting Ph.D, SP. And harus
berurusan dengan hukum dikarenakan dianggap melakukan malpraktek. Dr Aucky
Hinting digugat oleh Tomy dan Evelyn, pasien bayi tabung.
Tomny dan Evelyn adalah pasutri yang berkeinginan untuk
memiliki seorang keturunan berkelamin laki-laki.
Untuk bisa mendapatkan bayi laki-laki, pasutri yang tinggal
di kawasan Surabaya Timur itu mendatangi tempat praktek Dr Aucky Hinting di
RSIA Ferina.
Setelah berkonsultasi dengan Dr Aucky, pasutri itu
disarankan untuk mengikuti program bayi tabung. Tertarik dengan program bayi
tabung ala Dr Aucky, Tomy Han dan Isterinya bersedia membayar biaya sebesar Rp
47.680.000.
Pada 28 November 2015, Dr Aucky mulai melakukan proses bayi
tabung, dengan mengambil preimplantaion embrio normal. Proses pembenihan pun
berhasil, Evelyn dinyatakan positif hamil pada 8 Desember 2015.
Namun, pada usia kehamilan di bulan ke-5, keinginan Tomy Han
dan Evelyn untuk mendapatkan bayi berkelamin laki-laki melalui proses bayi
tabung kandas. Ternyata, bayi yang dikandung Evelyn berkelamin perempuan.
Ironisnya lagi, sejak bayi perempuan itu dilahirkan, kondisi
kesehatannya sangat buruk. Hasil bayi tabung itu mengalami gangguan usus yang
parah dan kerap keluar masuk rumah sakit. (rie)