RADARMETROPOLIS: (Surabaya) - Dua Satpam Lotte Mart Sigit
Setyawan dan Kusno dituntut dua tahun penjara. Jaksa penuntut umum Damang
Anubowo menyatakan kedua terdakwa bersalah mengunggah video dua ABG mesum di
kamar ganti pakaian Mall Lotte Mart.
Dalam tuntutannya jaksa Damang menyatakan kedua terdakwa
terbukti secara sah bersalah melanggar 52 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang
perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan
melanggar pasal 35, pasal 37 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
“Menuntut Sigit Setyawan dan Kusno dengan hukuman dua tahun penjara,” ujar
jaksa Damang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (7/4/2017).
Atas tuntutan itu kedua terdakwa berencana mengajukan pledoi
pada persidangan pekan depan. “Kami ajukan pembelaan pak hakim,” kata kedua
terdakwa kepada majelis hakim yang diketuai Hanung Dwi Wibowo.
Kasus yang menjadikan kedua satpam lotte itu sebagai
terdakwa, bermula saat dua ABG melakukan hubungan intim di kamar ganti pakaian
Lotte Mart. Aksi mesum itu dilaporkan salah satu petugas ke terdakwa Sigit.
Mendapati laporan tersebut, terdakwa Sigit langsung menghampiri dan membubarkan
aksi mesum kedua ABG tersebut.
Kedua ABG mesum itu lalu diminta terdakwa Sigit tidak
mengenakan pakaian dalam dan disuruh berjalan menunju ruang satpam. Terdakwa
Sigit juga memerintahkan terdakwa Kusno untuk mengambil video saat kedua
pasangan mesum itu dalam kondisi bugil. Tak hanya itu, hasil rekaman video
mesum tersebut ternyata juga diunggah terdakwa Sigit di akun instagram. (ar)
0 comments:
Posting Komentar