RADARMETROPOLIS: Kediri - Kepala Desa Bulu Kecamatan Semen
Kabupaten Kediri Siti Nurhasanah, tersangka Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim
Satuan Tugas Berantas Pungutan Liar (Satber Pungli) Polresta Kediri tidak masuk
kantor. Padahal, kepolisian tidak menahannya dikarenakan yang bersangkutan
masih dalam masa idah.
Di Kantor Desa Bulu hanya terlihat sejumlah perangkat desa
yang bertugas. Aktivitas pelayanan masih berjalan seperti biasa. Bahkan, ada
warga yang hendak mengurus administrasi kependudukan terpaksa rela menunggu
petugas.
Kaur Umum Desa Bulu Darmaji mengatakan sejak Selasa
(15/8/2017) pagi Kepala Desa tidak terlihat berada di kantor. Namun pihaknya
juga tidak mengetahui penyebab tidak masuknya Kepala Desa. "Dari pagi saya
juga belum melihat Bu Kades. Kalau tidak masuk, saya juga belum tahu karena
apa. Soalnya, saya berada di lapangan mengurusi proyek," ujarnya di Kantor
Desa Bulu.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Ridwan Sahara
mengatakan pihaknya tidak menahan pelaku karena merupakan pejabat publik dan
dalam masa idah. Suaminya baru saja meninggal dunia karena sakit.
"Kita tidak menahan pelaku karena kooperatif dan disini
ada penjamin atas penangguhan itu. Selain itu karena dia juga masih dibutuhkan
warga dalam pelayanan desa dan suaminya baru saja meninggal dunia," ungkap
mantan Kapolsek Ngadiluwih ini.
Meski tidak ditahan, tetapi kasusnya tetap berlanjut.
"Pelaku berjanji tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang
bukti. Namun dari penangguhan ini tidak mengurangi proses hukumnya,"
jelasnya.
Ketika berupaya dikonfirmasi di rumahnya, tersangka juga
tidak ada. Gerbang dan pintu rumah tertutup. Sementara menurut para
tetangganya, Siti Nurhasanah masih tampak menghadiri acara pengajian, paska
penangkapan dirinya.
"Kemarin datang ke acara pengajian. Terlihat seperti
biasa. Warga juga sempat membicarakannya, bu Lurah baru saja ditangkap KPK
(Komisi Pemberantasan Korupsi), kok bisa ikut pengajian. Di sekitar sini,
kabarnya simpang siur seperti itu," kata salah seorang tetangga tersangka.
Ditempat terpisah, korban pungli tersangka mengaku sudah
jengah dengan perilaku Kades. Sebenarnya ia telah memohon bantuan tersangka
untuk menandatangani berkas pengurusan sertifikat itu satu tahun lalu. Tetapi,
sejak awal tersangka telah mematok biaya tinggi. Bahkan berkas-berkas tersebut
sempat dibawa tersangka dengan alasan pemohon belum mempunyai uang.
"Saya curiga bukan hanya kali ini saja kejadian ini.
Mungkin warga lainnya juga mengalami hal yang saja. Karena tidak mau repot
mengurusi, akhirnya bersedia dimintai uang berapapun," aku CP kerabat
korban yang dipercaya membantu mengurusi sertifikat tanah itu.
Diberitakan sebelumnya, Siti Nurhasanah, Kades Bulu,
Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri terjaring OTT Tim Satber Pungli Polresta
Kediri. Pasalnya, pemimpin desa perempuan itu tertangkap basah melakukan biaya
pengurusan sertifikat tanah warganya.
Siti Nurhasanah diringkus petugas di rumahnya yang beralamat
di Dusun Gapuk RT 01 RW 10 Desa Bulu, Kecamatan Semen Kabupaten Kediri. Pejabat
desa berusia 51 tahun ini tidak dapat berkutik karena ditemukan barang bukti
tiga buah akta hibah dengan tanda tangan kepala desa, empat buah akta hibah
tanpa tanda tangan kepala desa, uang tunai Rp 4 juta dan satu surat pemyataan
waris an. Almarhum Patah Katam mengetahui kepala desa. (bud)
0 comments:
Posting Komentar