RADARMETROPOLIS: (Surabaya) - Surat Penghentian Penyidikan
Perkara atau SP3 Nomor S.TAP/11/1/2017 tanggal 30 Januari 2017 yang dikeluarkan
oleh Polres Tanjung Perak Surabaya digugat Go Husein Gosal. Sidang yang
dipimpin hakim Unggul Warso Mukti, Rabu (9/8/2017) ini masih mengagendakan
pembacaan gugatan praperadilan.
Alexander Arif, selaku kuasa hukum pemohon Go Husein menjelaskan bahwa praperadilan
tersebut bermula dari perkara pemerasan (pasal 368 KUHP) penggelapan (pasal 372
KUHP) dan perbuatan tidak menyenangkan (pasal 335) yang dilaporkan ke Polda
Jatim dengan nomor Laporan TBL/656/IV/656/2015/UM/SPKT tertanggal 22 April 2015
yang diduga dilakukan Direktur pengelola Pasar Atum PT Prosam Plano & Co,
Indrayono Sankwang.
Tiga bulan kemudian tiga perkara dalam satu laporan itu
dialihkan penanganannya ke Polrestabes Surabaya. Namun, dikarenakan bukan
wilayah hukumnya, laporan tersebut akhirnya dilimpahkan penangannya ke Polres
Pelabuhan Tanjung Perak.
"Setelah 1,5 tahun sempat mandeg, laporan itu malah di
SP3 oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak," terang Alexander Arif saat
dikonfirmasi usai persidangan.
Diterangkan Alexander, laporan pidana tersebut dilakukan
lantaran adanya upaya paksa dari pihak termohon praperadilan yang mengancam
kliennya akan dikenakan sanksi dan denda apabila tidak menandatangani
perjanjian tentang persetujuan mengganti instalasi aliran listrik yang dituangkan dalam surat edaran Nomor
306/S.Klr.Ktr/10/XI/10/AM dan dibuat
oleh PT Prosam Plano & Co.
Selain itu pihak pengelola pasar atom tersebut juga
menerapkan sistem denda sebesar Rp 500 ribu/hari, dan apabila Go Husein Gosal
terlambat membuka stand di atas jam 10.00 (pagi) atau lebih awal dan menutup
standnya kurang dari jam 18.00.
Lalu pada 1 Juni 2017, pengelola pasar atum meminta pada Go
Husein Gosal untuk menanggung beban biaya pergantian instalasi listrik tersebut
sebesar Rp 1,6 juta /m2 dengan cara diangsur 18 kali. Angsuran pertama dimulai
pada 15 Juni 2011 , sesuai dengan surat edaran nomor 124/S.Klr.Ktr/04/VI/II/DWS,
dan apabila terlambat membayar, maka akan dikenakan denda 0,1 persen/hari dan
biaya tambahan adminstrasi.
"Kebijakan itu ditolak karena perbaikan instalasi
listrik itu bukan kewajiban pemilik stand yang membayar, karena selama ini
pemilik stand sudah membayar biaya service charge setiap bulannya, salah
satunya masalah listrik," kata Alexander.
Kendati mendapat penolakan terkait pungutan tersebut, pengelola
pasar atum tetap memaksa kliennya untuk membayar biaya pergantian instalasi
listrik sebesar Rp 172 juta dan menjadikannya sebagai piutang.
"Ini jelas ada unsur pemerasannya, dan kemana uang service
change yang telah dibayarkan, kok memungut lagi, dikemanakan uang itu, kalau
mereka tidak bisa membuktikan untuk apa dan dikemanakan uang service change
itu, berarti jelas-jelas ada unsur pidana penggelapannya," tandas
Alexander.
Terkait dengan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan
Indrayono Sangkawang, Alexander mengatakan bahwa perbuatan tersebut terjadi
ketika kliennya hendak melakukan renovasi stand miliknya, yakni di stan nomor
2008 dan 2009.
Sejumlah karyawan dan satpam PT Prosam Plano & Co
diperintahkan oleh Indrayono Sangkawang untuk mengeluarkan barang-barang milik
Go Husein Gosal dan melarang untuk melakukan renovasi. Padahal, stan tersebut
telah dibeli sejak tahun 1982 lalu.
Go Husein Gosal baru diperbolehkan melakukan renovasi,
apabila pihaknya mau membayar biaya pergantian instalasi listrik beserta
dendanya yang dihitung mencapai setengah milliar rupiah yang dihitung sebagai
hutang pada PT Prosam Plano & Co.
"Ini bener-bener
konyol, tapi semua dugaan pidana yang dilaporkan ke polisi malah di SP3 dan
semoga hakim praperadilan mengabulkan permohonan praperadilan ini," harap
Alexander.
AKP Saefudin, Kasubag Hukum Polrestabes Surabaya, saat
dikonfirmasi mengaku tak mempermasalahkan praperadilan yang diajukan Go Husein
Gosal.
"Itu adalah hak setiap warga negara yang berupaya
mencari keadilan," ucapnya usai persidangan. (ar)
0 comments:
Posting Komentar