RADARMETROPOLIS: (Surabaya) – Majelis hakim Pengadilan
Negeri Surabaya yang dipimpin Hariyanto menjatuhkan hukuman lima bulan penjara
pada komplotan pencuri susu, Selasa (8/8/2017). Sementara satu terdakwa yang
bertugas sebagai sopir dijatuhi vonis enam bulan penjara.
Terdakwa yang dihukum lima bulan penjara yakni Suparti,
Indrawati, Sumilah, dan Suwito.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan
bersalah melanggar pasal 363 KUHP. Menjatuhkan hukuman masing-masing lima bulan
penjara," ujar hakim Hariyanto.
Mendengar putusan tersebut, para terdakwa terlihat
sumringah. Bahkan tanpa banyak bicara keempat terdakwa langsung menyatakan
menerima vonis lima bulan yang dijatuhkan hakim Hariyanto. Sebelumnya, keempat
terdakwa dituntut enam bulan penjara oleh jaksa penuntut umum Damang Anubowo.
Sementara itu, sopir mobil para komplotan pencuri susu yaitu
M Darwin justru diganjar hukuman yang lebih berat. Dari dituntut selama delapan
bulan oleh jaksa, Darwin akhirnya divonis enam bulan penjara oleh hakim
Hariyanto.
Perlu diketahui, kelima terdakwa mempunyai rencana melakukan
pencurian di beberapa toko dengan menggunakan mobil sewaan. Setelah sampai di
Supermarket yang ditarget maka Indrawati, Sumilah, dan Suparti masuk toko,
sedangkan tersangka Darwin menunggu di mobil.
Modus pencuriannya, mereka berpura-pura membeli tissu serta
pasta gigi. Saat membeli barang itulah, Indrawati sembunyi-sembunyi mengambil
barang yang selanjutnya diberikan kepada Suparti. Selanjutnya barang dibawa
keluar dan dimasukkan mobil yang sudah ditunggui Darwin.
Namun aksi kelima terdakwa berakhir usai ditangkap polisi.
Dari hasil pemeriksaan, sedikitnya sudah ada empat toko yang mengalami kerugian
hingga puluhan juta rupiah. (ar)
0 comments:
Posting Komentar