RADARMETROPOLIS: Surabaya – Sidang perdana Alfian Tanjung di
Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (16/8/2017) dijaga ketat petugas kepolisian. Ruang
persidangan kasus ujaran kebencian terhadap ras atau etnis ini dipenuhi
pengunjung.
Dalam siding perdana ini Alfian Tanjung mengenakan hem putih
dan balutan jas hitam serta setelan celana hitam, dan juga dilengkapi dengan
songkok hitam di kepalanya.
Tampak Alfian Tanjung mendengarkan dengan seksama, pembacaan
dakwaan yang ditujukan kepadanya.
Dalam kasus ini JPU Didik Yudha menjerat Alfian Tanjung dengan
pasal 156 KUHP atau pasal 16 Jo pasal 4b angka 1 angka 2 angka 3, UU RI no 40
tahun 2008. (ar)
0 comments:
Posting Komentar