RADARMETROPOLIS: Malang - Sekretaris Daerah Kota Malang
Wasto menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK. Ia diperiksa dengan
sejumlah saksi lainnya atas dugaan suap dalam APBD Perubahan tahun 2015. Pemeriksaan
berlangsung di ruang Aula Rupatama, Polres Malang Kota, Senin (14/8/2017).
Dugaan kasus suap APBD Perubahan menetapkan Ketua DPRD Kota
Malang, Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan
Pengawasan Bangunan tahun 2015 Jarot Edy Sulistyono sebagai tersangka.
Arief diduga menerima suap dari Jarot sebesar Rp 700 juta.
"Pertanyaan lebih ke mekanisme dan proses penganggaran di Dewan. Sifatnya
umum, mulai dari usulan kepala SKPD, hingga usulan Dinas Pekerjaan Umum,"
kata Wasto.
Pertanyaan penyidik KPK lebih banyak soal proses dan
mekanisme APBD Perubahan. Kemudian soal proyek jembatan Kedungkandang. "Ya
saya sebutkan anggarannya tahun 2015 Rp 30 miliar, totalnya kalau semua Rp 98
miliar. Saya ceritakan kalau proyek jembatan Kedungkandang multiyears 2016-2018
yang akhirnya tidak dilaksanakan," ujar Wasto.
"Waktunya yang mepet dan sedang dalam proses hukum.
Saat itu usulan dari Dinas Pekerjaan Umum disarankan untuk kegiatan lain yang
dibutuhkan masyarakat," imbuh Wasto.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur
pernah melakukan audit dan menyatakan bahwa proyek pembangunan jembatan
Kedungkandang telah merugikan negara sebesar Rp 9,7 miliar. (rr)
0 comments:
Posting Komentar