RADARMETROPOLIS: (Surabaya) – Dinilai telah menghina dan
melecehkan serta menyebarkan ujian kebencian kepada PDI Perjuangan, Wakil Ketua
Umum Partai Gerindra Arif Poyuono siang ini akan dilaporkan Dewan Pimpinan
Daerah Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Jawa Timur ke Polda Jawa Timur.
Laporan yang dilakukan organisasi sayap PDI Perjuangan tersebut
terkait pernyataan Arief yang mengatakan, “Bahwa wajar PDI Perjuangan disamakan
dengan Partai Komunis Indonesia karena sering menipu rakyat”.
Pernyataan tersebut diberitakan di media online
terongsenayan.com pada Senin (31/07/2017).
Laporan akan dilakukan pada hari ini, Rabu 2 Agustus 2017
Pukul 10.30 WIB.
“Kesetiakawanan dalam perjuangan, Merdeka!! Organisasi sayap
PDI Perjuangan, Dewan Pimpinan Daerah Relawan Perjuangan Demokrasi (REPDEM)
Jawa Timur akan melaporkan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arif Poyuono ke
Polda Jawa Timur pada Hari RABU tgl 2 Agustus Pukul 10.30 Wib. Hal tersebut
dilakukan atas sikap Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arif Poyuono dalam
pernyataannya “Bahwa Wajar PDI Perjuangan disamakan dengan Partai Komunis
Indonesia karena sering membuat lawak politik dan menipu rakyat” di media
online terongsenayan.com. Pernyataan tersebut diduga sebagai penghinaan dan
pencemaran nama baik serta ujaran kebencian terhadap PDI Perjuangan. Dimana
diduga melanggar UU ITE & KUHP,” demikian keterangan pers Repdem Jatim,
Selasa (01/07/2017).
Sebelumya, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono
menanggapi pernyataan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto soal Prabowo Subianto.
Hasto menyebut pernyataan Prabowo soal ambang batas
presidential threshold (PT) lantaran Ketua Umum Partai Gerindra itu berambisi
kembali maju pada Pilpres 2019. Prabowo menyatakan sebelumnya bahwa PT 20
persen hanya lelucon politik.
“UU Pemilu dengan PT 20 persen malah bukan hanya lelucon
politik dan menipu rakyat, tapi yang menyetujui UU tersebut kurang waras dan
melanggar hak konstitusi para pemilih pemula, dan menganggap rakyat bodoh hanya
demi memulai rencana kecurangan dalam Pemilu 2019,” kata Arief dalam
keterangannya, Senin (31/07/2017).
Bahkah ia menuding, partai pendukung presidential threshold
kehilangan akal sehat dengan menjadikan PT 20 persen berpatokan pada Pemilu
2014 silam.
“Artinya pemilih pemula pada Pemilu 2019 dan Pilpres 2019
kehilangan hak konstitusinya untuk mengusung seseorang calon presiden, karena
mereka pada tahun 2014 belum bisa memberikan suaranya sebagai dasar untuk
mengusung capres-cawapres pada Pemilu 2019,” katanya.
Arief melanjutkan, bahwa hal itu sama saja Joko Widodo dan
PDIP serta antek-anteknya membohongi masyarakat tentang sebuah arti hak
konstitusi warga dalam negara demokrasi.
“Jadi wajar aja kalau PDIP sering disamakan dengan PKI,
habis sering buat lawak politik dan nipu rakyat sih,” tandasnya. (erha)
0 comments:
Posting Komentar