RADARMETROPOLIS: (Bandung) – Dua orang saksi mengungkapkan
dua kesalahan Buni Yani dalam persidangan ke-7 kasus dugaan pelanggaran UU ITE.
Pada persidangan ini jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan tiga saksi di
Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa (1/8).
Ketiga saksi yang dihadirkan, yakni dua saksi pelapor, Ucok
Edison Marpaung dan Arianisti Zulhanita, serta satu saksi dari Dinas
Komunikasi, Informasi dan Statistik Pemprov DKI Jakarta, Dian Ekowati.
Ucok dan Arianisti dihadirkan jaksa dikarenakan yang
bersangkutan ikut mengantar Andi Windo Wahidin melaporkan postingan Buni Yani
ke Polda Metro Jaya.
Sementara Dian Ekawati, merupakan Kepala Dinas Komunikasi
dan Informasi Masyarakat (Diskominfomas) DKI Jakarta yang memiliki wewenang
mengunggah video ke Youtube.
Ucok yang maju sebagai saksi pertama mengungkapkan
"caption" Buni Yani di facebook menjadi penyebab video tersebut
menjadi viral.
Menurutnya, unggahan Buni Yani menarik orang-orang untuk
ikut berkomentar dan mempengaruhi pandangan yang melihatnya.
"Waktu itu enggak ada masalah di video, juga pada
ketawa saat video yang panjang, yang dikomentari itu video dan caption Buni
Yani," ujar Ucok saat memberikan kesaksiaannya di Gedung Perpustakaan dan
Arsip Kota Bandung, Selasa (1/8/2017).
Ia mengatakan awalnya video tersebut hanya ditanggapi biasa
oleh masyarakat yang melihat.
Namun, sejak Buni Yani menggunggah video berdurasi pendek
serta menuliskan caption di facebook miliknya, membuat orang terpengaruh bahwa
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) merupakan penista agama.
"Menurut saya Pak Ahok jadi ramai itu karena unggahan
video Buni Yani, tadinya kan yang nonton juga biasa aja. Karena bilang penistaan
agama jadi orang berpikir Pak Ahok penista agama," katanya.
Sementara saksi kedua, Arianisti menyebut hilangnya kata
'pakai' dalam caption Buni Yani, menjadi perbincangan dan akan berdampak pada
situasi di masyarakat.
"Sudah lihat full, ada yang hilang. Saya lihat yang
potongan," ujar Aryanti. (tov)
0 comments:
Posting Komentar