Sabtu, 26 Agustus 2017

Puluhan Pedagang Buah Tiga Pasar Nyaris Segel Ruang Komisi B DPRD Surabaya


RADARMETROPOLIS: Surabaya - Puluhan pedagang pasar dari Tanjungsari dan Dupak nyaris menyegel ruang Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Surabaya, Jumat (25/08/2017). Mereka mengaku kecewa atas kebijakan yang dikeluarkan Komisi B DPRD Surabaya,

Tindakan itu sebagai bentuk protes karena pengajuan dengar pendapat seputar polemik perizinan pasar yang diajukannya tidak kunjung direspons. Padahal, dalam waktu dekat penertiban tiga pasar tersebut akan dilakukan.

“Kami sudah mengajukan surat pengajuan hearing sebulan lalu, tapi tidak kunjung dikabulkan. Ini ada apa dengan Komisi B?” kata Koordinator Pedagang Tanjungsari dan Dupak, Kusnan saat berusaha menyegel ruang Komisi B DPRD Surabaya.

Puluhan pedagang itu semula berniat menyegel pintu masuk ruang Komisi B DPRD Surabaya dengan menempel kertas yang bertuliskan “Disegel Rakyat”. Hanya saja pada saat Kusnan dan pedagang masuk kantor DPRD Surabaya, sempat dihalang-halangi petugas Pengamanan Dalam DPRD Surabaya dibantu aparat kepolisian setempat.

“Mohon jangan ditempel. Nanti saya komunikasikan dengan pimpinan Komisi B,” kata Kabag Protokol Sekretarist DPRD Surabaya, Rahman.

Mendengar pernyataan tersebut Kusnan akhirnya batal menempel kertas yang bertuliskan “Disegel Rakyat” ke pintu ruangan Komisi B DPRD Surabaya. Kusnan menilai jika anggota Komisi B hanya bersedia menerima keluhan para pedagang besar. Namun tidak demikian halnya bagi para pedagang kecil, seperti pasar rakyat yang didampinginya. Yakni, pedagang pasar buah di Tanjungsari 74, Tanjungsari 47 dan Pasar Dupak 103.

Untuk itu, Kusnan meminta agar seluruh anggota Komisi B DPRD Surabaya tidak bermain-main dengan nasib rakyat terutama menyangkut pedagang di tiga pasar rakyat di Surabaya.

“Saya berharap aparat hukum, dalam hal ini kepolisian dan KPK bisa segera melakukan OTT terhadap mereka yang bermain-main dalam kasus ini. Ini jelas ada udang di balik batu, kenapa permintaan hearing kami tidak diperhatikan,” katanya.

Tidak hanya itu, ia juga mengklaim jika Komisi B DPRD Surabaya terindikasi kuat sengaja mengulur-ulur waktu agenda permintaan rapat dengar pendapat dari pihaknya karena pesanan pedagang besar yang menjadi pelapor.

Setelah berusaha melakukan penyegelan pintu utama ruang komisi B dan berhasil dicegah oleh staf protokol Sekwan DPRD Surabaya, Kusnan dan seluruh perwakilan memilih untuk mengikutinya tapi berjanji akan kembali datang pada Senin (28/08/2017) depan.

Namun beberapa saat kemudian, ada kabar dari ruangan Komisi B jika anggota Komisi B, Baktiono menyatakan siap untuk menerima sehingga seluruh perwakilan pedagang berbondong-bondong masuk ke ruangan.

Baktiono mengatakan pihaknya siap membantu perwakilan pedagang tiga pasar rakyat Surabaya untuk mendorong unsur pimpinan komisi B agar segera menggelar rapat dengar pendapat dengan pihak-pihak terkait.


“Status saya hanya anggota, sementara yang mengatur jadwal rapat dengar pendapat itu unsur pimpinan, kebetulan saat ini sedang keluar kota (kunker), sebetulnya draft surat undangan rapat dengar pendapat sudah dibuat. Tinggal dikirim ke pedagang dan instansi terkait, saya berharap secepat mungkin,” ujarnya. (sr)

0 comments:

Posting Komentar