RADARMETROPOLIS: Surabaya - Puluhan pedagang pasar dari
Tanjungsari dan Dupak nyaris menyegel ruang Komisi B Bidang Perekonomian DPRD
Surabaya, Jumat (25/08/2017). Mereka mengaku kecewa atas kebijakan yang dikeluarkan
Komisi B DPRD Surabaya,
Tindakan itu sebagai bentuk protes karena pengajuan dengar
pendapat seputar polemik perizinan pasar yang diajukannya tidak kunjung
direspons. Padahal, dalam waktu dekat penertiban tiga pasar tersebut akan
dilakukan.
“Kami sudah mengajukan surat pengajuan hearing sebulan lalu,
tapi tidak kunjung dikabulkan. Ini ada apa dengan Komisi B?” kata Koordinator
Pedagang Tanjungsari dan Dupak, Kusnan saat berusaha menyegel ruang Komisi B
DPRD Surabaya.
Puluhan pedagang itu semula berniat menyegel pintu masuk
ruang Komisi B DPRD Surabaya dengan menempel kertas yang bertuliskan “Disegel
Rakyat”. Hanya saja pada saat Kusnan dan pedagang masuk kantor DPRD Surabaya,
sempat dihalang-halangi petugas Pengamanan Dalam DPRD Surabaya dibantu aparat
kepolisian setempat.
“Mohon jangan ditempel. Nanti saya komunikasikan dengan
pimpinan Komisi B,” kata Kabag Protokol Sekretarist DPRD Surabaya, Rahman.
Mendengar pernyataan tersebut Kusnan akhirnya batal menempel
kertas yang bertuliskan “Disegel Rakyat” ke pintu ruangan Komisi B DPRD
Surabaya. Kusnan menilai jika anggota Komisi B hanya bersedia menerima keluhan
para pedagang besar. Namun tidak demikian halnya bagi para pedagang kecil,
seperti pasar rakyat yang didampinginya. Yakni, pedagang pasar buah di Tanjungsari
74, Tanjungsari 47 dan Pasar Dupak 103.
Untuk itu, Kusnan meminta agar seluruh anggota Komisi B DPRD
Surabaya tidak bermain-main dengan nasib rakyat terutama menyangkut pedagang di
tiga pasar rakyat di Surabaya.
“Saya berharap aparat hukum, dalam hal ini kepolisian dan
KPK bisa segera melakukan OTT terhadap mereka yang bermain-main dalam kasus
ini. Ini jelas ada udang di balik batu, kenapa permintaan hearing kami tidak
diperhatikan,” katanya.
Tidak hanya itu, ia juga mengklaim jika Komisi B DPRD Surabaya
terindikasi kuat sengaja mengulur-ulur waktu agenda permintaan rapat dengar
pendapat dari pihaknya karena pesanan pedagang besar yang menjadi pelapor.
Setelah berusaha melakukan penyegelan pintu utama ruang
komisi B dan berhasil dicegah oleh staf protokol Sekwan DPRD Surabaya, Kusnan
dan seluruh perwakilan memilih untuk mengikutinya tapi berjanji akan kembali
datang pada Senin (28/08/2017) depan.
Namun beberapa saat kemudian, ada kabar dari ruangan Komisi
B jika anggota Komisi B, Baktiono menyatakan siap untuk menerima sehingga
seluruh perwakilan pedagang berbondong-bondong masuk ke ruangan.
Baktiono mengatakan pihaknya siap membantu perwakilan
pedagang tiga pasar rakyat Surabaya untuk mendorong unsur pimpinan komisi B
agar segera menggelar rapat dengar pendapat dengan pihak-pihak terkait.
“Status saya hanya anggota, sementara yang mengatur jadwal
rapat dengar pendapat itu unsur pimpinan, kebetulan saat ini sedang keluar kota
(kunker), sebetulnya draft surat undangan rapat dengar pendapat sudah dibuat.
Tinggal dikirim ke pedagang dan instansi terkait, saya berharap secepat
mungkin,” ujarnya. (sr)
0 comments:
Posting Komentar