RADARMETROPOLIS: (Kediri) - Polsek Kediri Kota mendalami
kasus peredaran narkotika jenis ganja yang dilakukan mahasiswa Perguruan Tinggi
Swasta (PTS) di Kota Kediri dengan memakai jasa pengiriman JNE untuk
mengantarkan barang haram ke pemesannya. Dalam memasarkan narkoba ke para
pengguna, pelaku menggunakan jejaring sosial instagram.
"Kami masih terus mendalami penyelidikan kasus
peredaran ganja yang dilakukan oleh tersangka Andy Setyo Ajianto (20) mahasiswa
dari Pare, Kabupaten Kediri ini. Darimana asal barang terlarang itu dan sudah
diedarkan kemana saja. Sebab, berdasarkan pengakuannya, sudah tiga kali
transaksi," tegas Kapolsek Kediri Kota Kompol Sucipto, Selasa (1/8/2017)
pagi.
Andy Setyo Ajianto (20) warga Jalan Ontoseno RT 03/17 Dusun
Pare Rejo Gang 4 Desa Gedang Sewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri sudah
ditangkap petugas dari Unit Reskrim Polsek Kediri Kota. Tersangka diamankan
darI Kantor JNE cabang Kediri di Jalan Adi Sucipto No 38. Kel Banjaran
Kecamatan Kota Kediri.
Penangkapan berlangsung, pada Minggu (30/7/2017) sekira
pukul 14.00 WIB. Petugas mengamankan tersangka setelah menerima laporan dari
Mohammad Ragil Wahyudianto (26) karyawan JNE, asal Dusun Ngadiluwih RT 02/02
Desa Ngadiluwih, Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri.
Dijelaskan mantan Kapolsek Pesantren Kota Kediri ini, pada
Rabu (26/7/2017) sekira pukul 09.29 WIB
pelaku melakukan pengiriman barang melalui kantor JNE wilayah Kecamatan
Gurah, Kabupaten Kediri dengan tujuan ABY alamat toko murah meubel Kecamatan
Empang Bogor, Selatan.
Kemudian pada Sabtu (29/7/2017), paket tersebut dari agen
diteruskan ke cabang JNE. Selanjutnya paket tersebut dilakukan pemeriksaan dan
diketahui bahwa barang tersebut mencurigakan karena dari keterangan isi barang
dan berat barang tidak wajar.
Selanjutnya pihak cabang JNE berupaya menghubungi pengirim
untuk melakukan cek bersama. Namun karena tidak aktif, kemudian pihak JNE
cabang menghubungi petugas kepolisian untuk dibuka ternyata isi paket berupa
tumbuhan kering yang fisiknya diduga mirip narkoba jenis ganja. Selanjutnya
hasil temuan tersebut dilakukan penyelidikan terkait pelaku pengiriman paket
ganja tersebut.
"Pengirim tidak mencantumkan identitas jelas namun
hanya memberikan nomor HP yang saat ini telah tidak aktif. Namun setelah
dilakukan penyelidikan, berdasarkan keterangan saksi dan petunjuk selanjutnya
sekira pukul 14.00 WIB berhasil mengamankan pelaku yang kami duga sebagai
pengirim ganja tersebut," beber Sucipto.
Dari penangkapan tersebut polisi menyita barang bukti 1 buah
bungkus paket dari kardus, 1 buah tempat rokok LA, 1 buah wadah plastik kecil,
narkoba jenis ganja seberat 80 gram, 1 lembar resi pengiriman barang, uang
tunai Rp 450.000, ATM bank BRI an. Andy Setyo Ajianto dan buku tabungan BRI an Andy
Setyo Ajianto.
Kepada petugas tersangka mengaku awalnya hanya sebagai
pemakai ganja. Kemudian ia tergiur untuk menjual daun terlarang itu dengan
alasan hasilnya untuk tambahan biaya kuliah. Pengakuannya, sudah tiga kali ia
bertransaksi ganja melalui sistem yang sama. (bud)
0 comments:
Posting Komentar