RADARMETROPOLIS: (Surabaya) - Meski Kejaksaan Negeri
Surabaya sudah menyatakan berkas perkara dugaan penipuan jual beli tanah dengan
tersangka bos Pasar Turi Baru Henry J Gunawan sempurna, namun hingga kini pihak
Polrestabes belum melakukan pelimpahan Tahap II (tersangka dan barang bukti).
Dipanggil dua kali, tersangka mangkir terus.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Leonard Sinambela
membenarkan hal tersebut. “Belum, tapi secepatnya akan kami lakukan tahap II,”
katanya, Kamis (10/08/2017).
Menurut kabar tak resmi, pihak kepolisian belum bisa
melakukan pelimpahan berkas perkara tahap II dikarenakan Henry J Gunawan
mangkir dari panggilan.
AKBP Leonard Sinambela menyampaikan bahwa pihaknya sudah dua
kali mengirim surat panggilan untuk tersangka. Namun tersangka tidak datang
alias mangkir.
“Kami sudah melakukan dua kali pemanggilan, dan kami juga
sedang upayakan secepatnya. Kalau memang hari ini bisa, ya langsung kami kirim
tahap II,” kata Leonard.
Diketahui, Kejaksaan Negeri menyatakan berkas perkara dugaan
penipuan jual beli tanah dengan tersangka bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) telah
P21 (sempurna).
Dalam kasus ini, Henry J Gunawan resmi menyandang status
tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan setelah Kejari Surabaya
menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik
Polrestabes Surabaya.
Dalam SPDP tersebut tertulis nama Bos PT Gala Bumi Perkasa
itu sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan atas laporan seorang
notaris bernama Caroline.
Sesuai dengan laporan Caroline, seorang kliennya membeli
tanah seharga Rp 4,5 miliar dari Henry J Gunawan. Namun setelah membayar ke
Henry, korban tak kunjung menerima Surat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Saat korban ingin mengambil haknya, Henry J Gunawan mengaku
bahwa SHGB tersebut ada di tangan notaris Caroline. Namun setelah dicek,
Caroline mengaku bahwa SHGB tersebut telah diambil seseorang yang mengaku
sebagai anak buah Henry.
Kabarnya, SHGB itu ternyata dijual lagi ke orang lain oleh
Bos PT Gala Bumi Perkasa itu dengan harga Rp 10 miliar. Notaris Caroline
akhirnya melaporkan Henry ke Polrestabes Surabaya. Setelah melakukan sejumlah
penyelidikan, akhirnya penyidik menetapkan Henry J Gunawan sebagai tersangka
dalam kasus tersebut. (sr)
0 comments:
Posting Komentar