RADARMETROPOLIS: (Mojokerto) - Anggota Unit Reskrim Polsek
Jatirejo berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis pil double L dengan
modus membuka warung kopi. Hal ini dilakukan untuk menyamarkan penjualan barang
haram tersebut.
Pelaku bernama Arif Prasetyo Wibowo (24), penjual kopi asal
Dusun Kalang, Desa Kalen, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto. Dari tangan
Arif polisi menyita 544 butir pil double L.
Untuk melancarkan bisnisnya itu Arif membuat siasat dengan
membuka warung kopi. Di warung ini ia melakukan transaksi pil haram tersebut.
Namun polisi ternyata lebih cerdik. Akal bobroknya ketahuan.Ia pun dibekuk
petugas berikut barang bukti.
Kasubbag Humas Polres Mojokerto AKP Sutarto mengatakan
penangkapan pengedar pil double L tersebut diketahui saat anggota sedang
patroli kring serse di seputaran Pasar Dinoyo. "Saat itu ada seseorang
yang mencurigakan," ungkapnya, Selasa (8/8/2017).
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan. Hasilnya ditemukan
di saku pelaku dua klip plastik berisi delapan butir pil double L dan enam
butir pil double L. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek
Jatirejo.
"Setelah diinterogasi, mengaku bernama Asadul Umam (17)
asal Desa Pohjejer, Kecamatan Gondang. Ia mengaku mendapatkan pil doble L
tersebut dari Arif untuk dikonsumsi sendiri. Selanjutnya petugas melakukan
pengembangan dan menangkap Arif di rumah," katanya.
Kasubbag Humas menambahkan, petugas kemudian melakukan
penggeledahan di warung kopi milik Arif. Petugas menemukan barang berupa satu
kresek hitam berisi pil double L sebanyak 68 bungkus klip plastik,
masing-masing klip berisi delapan butir pil double L.
"Total 544 butir pil double L, selain itu juga
ditemukan satu bendel klip plastik kosong dan di saku celananya, petugas
menemukan uang hasil penjualan pil double L sebanyak Rp 120 ribu dan satu unit
handphone merk Stroberry warna silfer sebagai sarana jual beli," jelasnya.
Pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek
Jatirejo untuk penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 197 Undang-undang RI
Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan RI. (adi)
0 comments:
Posting Komentar