RADARMETROPOLIS: Surabaya - Pengadilan Negeri Surabaya
mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh pemilik stand Pasar Atom Go
Husein Gosal terhadap Polres Pelabuhan Tanjung Perak terkait penghentian
penyidikan kasus pemerasan yang dilakukan oleh bos Pasar Atom.
Dalam sidang praperadilan yang di gelar di Ruang Tirta PN
Surabaya, , Senin (14/08/2017) hakim tunggal Unggul Warso Mukti menyatakan
surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor S.TAP/11/1/2017 tanggal 30
Januari 2017 kasus pemerasan dan pencemaran nama baik oleh Direktur PT Prosam
Plano & Co, Indrayono Sangkawang terhadap Go Husein Gosal tidak sah dan
cacat hukum.
Cacatnya SP3 tersebut didasarkan dari keterangan para saksi
yang dihadirkan dalam persidangan.
“Mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan
pemohon, hakim menilai ada unsur pidana yang dilakukan oleh Dirut PT Prosam,
Indrayono Sangkawang, bukti dan saksi sudah mendukung, sehingga hakim menilai
SP3 yang dikeluarkan Polres Pelabuhan Tanjung Perak cacat hukum dan tidak sah,”
kata Hakim Unggul saat membacakan amar putusan.
Selain itu, hakim memerintahkan Polres Pelabuhan Tanjung
Perak untuk melanjutkan kasus pidana Indrayono Sangkawang ke tingkat
pembuktian.
“Memerintahkan agar perkara ini dilanjutkan ke tingkat
pembuktian,” tegas hakim Unggul.
Usai persidangan, AKP Saefudin selaku kuasa hukum Kapolres
Pelabuhan Tanjung Perak tidak bersedia berkomentar terkait putusan praperadilan
ini.
“Saya tidak bisa berkomentar dulu. Mau laporkan hasilnya ke
Pak Kapolres dulu mas,” singkatnya sembari meninggalkan area PN Surabaya.
Sementara itu Alexander Arif selaku kuasa hukum pemohon
praperadilan meminta agar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menghormati
putusan praperadilan ini dan mengawasi kelanjutan penanganan perkara ini pasca
putusan praperadilan.
“Kasihan masyarakat pencari keadilan, kasus ini sudah dua
tahun lebih diombang-ambing dan berujung SP3. Kapolres harus ekstra pengawasan
pada kasus ini, terlebih permohonan praperadilan pemohon dikabulkan seluruhnya
oleh hakim,” ujarnya.
Gugatan praperadilan tersebut dilakukan Go Husein Gosal atas
laporan pidananya yang di SP3 oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak, melalui
Surat Ketetapan Nomor S.TAP/11/1/2017 tanggal 30 januari 2017.
Dalam laporan polisi bernomor TBL/656/IV/656/2015/UM/SPKT Go
Husein Gosal melaporkan Direktur PT Prosam Plano & Co, Indrayono Sangkawang
atas dugaan pidana pemerasan (pasal 368 KUHP), penggelapan (pasal 372 KUHP) dan
perbuatan tidak menyenangkan (pasal 335).
Dijelaskan dalam gugatan praperadilan, Indrayono Sangkawang
dianggap sebagai orang yang bertanggung jawab adanya dugaan pemerasan terkait
pembayaran pergantian instalasi listrik pada Go Husein Gosal senilai Rp 1,6
juta/m2, Padahal selama ini Go Husein telah membayar iuran bulanan, termasuk
untuk pemeliharaan listrik.
Dan apabila tidak dibayar, Go Husein dikenakan denda sebesar
tiga persen perbulan tanpa ada perjanjian. Dan konyolnya lagi, semua pembayaran
instalasi dan denda itu malah dijadikan piutang oleh Indrayono Sangkawang
selaku Dirut Prosam Plano & Co, pengelola Pasar Atom.
Tak hanya itu, Go Husein juga dilarang untuk melakukan
renovasi. Ia dilarang oleh belasan security Pasar Atom atas perintah Indrayono
Sangkawang. Go Husein diperbolehkan melakukan renovasi apabila melunasi
pembayaran instalasi listrik beserta denda yang dijadikan piutang oleh
manejemen pengelola Pasar Atom.
Peristiwa pidana itu awalnya dilaporkan Go Husein ke Polda
Jatim. Tapi tiga bulan kemudian penanganan perkaranya dialihkan ke Polrestabes
Surabaya. Karena perbuatan pidana itu bukan menjadi kewenangan wilayah hukum
Polrestabes Surabaya, maka penanganan perkara ini dialihkan ke Polres Pelabuhan
Tanjung Perak. (ar)
0 comments:
Posting Komentar