Kamis, 03 Agustus 2017

Pedagang Tiga Pasar Bauh Grosir Tanjung Sari Demo DPRD Surabaya


RADARMETROPOLIS: (Surabaya) – Para pedagang tiga pasar buah grosir di Tanjungsari melakukan unjuk rasa di DPRD Surabaya, Kamis (03/08/2017). Dengan membawa spanduk yang berisi sindiran kepada kalangan dewan, mereka menolak penutupan tiga pasar tradisional, masing-masing pasar Tanjungsari 74, Pasar Buah Tanjungsari 47, dan Pasar Dupak 103.

Koordinator aksi, Kusnan menegaskan, bahwa ketiga pasar tradisional tersebut resmi, karena mengantongi Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat.

“Kalau ada tekanan dari pedagang atau pengusaha lain (ke DPRD) soal grosir dan eceran, dalam perda tak disebutkan ukurannya,” tegasnya.

Kusnan menyatakan, seharusnya kalangan DPRD memperjelas di aturan mengenai ukuran grosir dan eceran. Bukannya, merekomendasi para pedagang buah Tanjung sari dipindah ke Pasar buah milik pengusaha.

“Jika ditutup pedagang jualan apa? Mereka wakil rakyat harusnya mendukung rakyat,” tandasnya.

Kusnan pun menyatakan para pedagang buah melawan penutupan Pasar Tradisional yang mereka tempati. Menurutnya, pedagang sudah menggugat kebijakan Dinas Perdagangan yang telah membekukan operasional pasar ke PTUN.

“Kemarin semestinya sidang, tapi ditunda tanggal 9 Agustus,” terangnya.

Ia mengatakan, surat peringatan satu, dua, tiga hingga pembekuan yang dilayangkan Dinas Perdagangan tak berdasar. Kusnan menengarai kebijakan tersebut karena ada tekanan dari kalangan dewan.

“Pembekuan itu dilakukan karena ada tekanan dari Komisi B,” paparnya

Kusnan mengatakan, kedatangan para pedagang ke DPRD karena ingin mempertanyakan kebijakan penutupan tiga pasar buah trasisional yang ditempati sekitar 200 pedagang.

“Penutupan itu harus ada dasarnya,” kata Kusnan.

Kusnan mengaku kecewa dengan tindakan pemerintah kota yang membekukan tiga pasar buah tradisional. Pasalnya, dari sekitar 160 pasar tradisional yang ada di Kota Surabaya, hanya 6 pasar yang mengantongi perizinan. Dan, empat diantara enam pasar tersebut justru ditutup.


“Kenapa seratus lebih pasar tradisional yang tak berizin gak diributkan,” katanya. (sr)

0 comments:

Posting Komentar