Selasa, 15 Agustus 2017

PCNU Rekomendasikan Tutup Permanen Patung Klenteng Tuban


RADARMETROPOLIS: Tuban - Menyikapi keberadaan patung Dewa Kongco Kwan Sing Tee Koen yang berada di halaman Klenteng Kwan Sing Bio (KSB) Tuban, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Tuban mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah kabupaten untuk menutup secara permanen.

Rapat pleno membahas permasalahan tersebut sudah dilakukan sejak Jumat lalu. Namun surat rekomendasi dari PCNU Tuban kepada bupati baru dikirim pada Senin (14/8/2017). "Surat rekomendasi sudah dikirim ke Bupati Tuban. Ini bukan masalah keyakinan agama lain, tapi ini adalah masalah perizinan pendirian patung," terang Didik Purwanto, Wakil Ketua PCNU Tuban.

Berdasarkan hasil rapat pleno tersebut, PCNU Tuban telah mengeluarkan rekomendasi bahwa pembangunan patung Kongco Kwan Sing Tee Koen telah menyalahi kepatutan, etika kemasyarakatan, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga keberadaan patung tersebut perlu ditutup secara permanen.

"Dengan ditutup secara permanen, itu supaya permasalahan (perizinan) menjadi klir. Hal itu untuk menghindari konflik yang lebih besar. Bentuk penutupan permanen itu terserah pemerintah, akan dilakukan seperti apa," tegasnya.

Penyataan sikap dan rekomendasi itu dilakukan atas dasar pertimbangan amar ma’ruf nahi munkar, demi kemaslahatan umat, kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Yakni dengan mempertimbangkan pokok-pokok pemikiran sebagai berikut:

1.Kesatuan dan persatuan umat, bangsa dan negara perlu dijaga dengan baik.
2.Sikap toleransi, saling menghargai antar umat beragama harus senantiasa  ditumbuhkembangkan.
3.Ketentuan perundang-undangan, peraturan daerah serta peraturan lainnya harus menjadi pedoman bersama.
4.Sikap arogansi harus dihindari sehingga kerukunan masyarakat dan umat beragama dapat terjaga dengan baik.


Surat rekomendasi dari PCNU kepada Bupati Tuban terkait penutupan secara permanen patung Kwan Sing Tee Koen itu secara resmi ditandatangani para pengurus. Setelah ada rekomendasi, masalah kebijakan terkait perizinan berdirinya patung setinggi 30 meter itu sepenuhnya diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Tuban. (yot)

0 comments:

Posting Komentar