RADARMETROPOLIS: (Surabaya) - Mochammad Isrohan, terdakwa
kasus penyalahgunaan narkoba, mengaku mengkonsumsi sabu untuk menjaga stamina. Pengakuan
ini disampaikan di depan mejelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai
Isjuaedi, Kamis (3/8/2017).
Mengenai asal sabu yang ia konsumsi, terdakwa menyuruh Bagas
Yulianto (berkas terpisah) membeli sabu di Jl Kunti Surabaya.
“Saya menyuruh Bagas Yulianto membeli sabu di Jl Kunti dan
dia (Bagas) saya kasih uang Rp 150 ribu,” ungkapnya saat menjawab pertanyaan
Majelis Hakim.
Terdakwa Isrohan mengaku, dirinya rutin mengkonsumsi sabu
karena pekerjaannya yang cukup menguras tenaga dan harus menjaga stamina.
“Kerja di bengkel selalu ramai sehingga badan sering terasa lemes. Untuk
menjaganya saya harus mengkonsumsinya Pak Hakim,” tambahnya.
Hakim lalu menasehati terdakwa terkait dampak mengkonsumsi narkoba
dan keluarga menjadi korban karena akibatnya masuk penjara. Mendengar itu,
Isrohan nampak lemas dan menundukkan kepala. “Saya tahu ini dilarang. Dampaknya
merusak Pak Hakim, merusak semuanya yang ada dan saya miliki saat ini,” katanya.
Dalam kasus ini, Isrohan didakwa pasal 114 jo pasal 132 dan
112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pengungkapan kasus ini berawal
dari informasi dari masyarakat yang mengungkapkan adanya penyalahgunaan
narkotika jenis sabu di Jl Salak, Surabaya pada April lalu.
Dari informasi itulah, petugas Polsek Tambaksari langsung
melakukan penggerebekan. dalam penggeledahan, polisi menemukan satu poket sabu
0,34 gram dan seperangkat alat hisap dari tangan Isrohan. (rie)
0 comments:
Posting Komentar