RADARMETROPOLIS: (Surabaya) - Mantan legal PT Surya
Bumimegah Sejahtera (SBS) Ni Luh Komang Ayu, membuka kebobrokan bekas
perusahaannya saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugan penipuan pembelian
apartemen Apartemen Central Bisnis & Distrik (CBD) yang digelar di
Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (01/08/2017).
Bahkan, Ayu juga mengaku sebagai korban. Dalam persidangan
ini Ayu dihadirkan sebagai saksi konsumen penggugat, yakni Kolonel Bhirawa
Juwana.
“Saya pernah bekerja sebagai legal PT Puncak Group (induk
dari PT SBS) sejak 2012 hingga 2013. Selain memiliki hubungan kerja, saya juga
merupakan konsumen apartemen CBD,” ungkapnya.
Ayu pun membeberkan bagaimana kronologis dirinya bisa
terperdaya PT SBS sehingga akhirnya memutuskan untuk mengambil satu unit
apartemen CBD.
“Saat itu saya sedang ulang tahun, uang yang saya dapat
(kado) karena ingin investasi, akhrinya saya belikan satu unit apartemen CBD.
Lagi pula yang punya apartemen CBD kan Bu Netty (Netty Liana), dan kebetulan
saya merupakan orang kepercayaan bu Netty,” tambahnya.
Transaksi pembelian 1 unit apartemen CBD pada September
2013, menurutnya belum ada pembanguman namun masih dalam tahap perencanaan.
Ditanya apakah apartemen CBD saat itu sudah mengantongi Izin Mendirikan
Bangunan (IMB), Ayu langsung mengatakan tidak. “Pokonya saya beli, saya tidak
dikasih tahu tentang IMB,” ujarnya.
Saksi juga mengungkapkan, bahwa marketing PT SBS menjanjikan
serah terima kunci apartemen dilakukan setelah pembayaran angsuran ke-8. Namun
sampai angsuran ke-16 dengan total uang Rp 100 juta janji tersebut ternyata
hanya omong kosong.
“Padahal sesuai janji, delapan angsuran sudah bisa serah
terima kunci, tapi nyatanya sampai sekarang tidak ada,” ungkapnya.
Merasa dibohongi, saksi pernah berupaya meminta haknya
dikembalikan oleh PT SBS. Namun upayanya justru tidak digubris oleh PT SBS.
“Saya pernah minta agar uang saya dikembalikan, tapi saya justru disomasi. Ini
kan konyol majelis. Malah katanya unit sudah jadi miliknya PT SBS dan tidak ada
pengembalian uang,” ungkap Ni Luh.
Ayu juga bercerita soal kejanggalan lainnya saat dirinya
bekerja sebagai legal di PT Puncak Group. Sebagai legal, Ayu merasa hanya
dijadikan tameng oleh PT SBS untuk menghadapi banyaknya gelombang protes dari
para konsumen yang dirugikan.
“Banyak konsumen yang protes, saya yang hadapi protes
konsumen. Saya dimaki-maki terus oleh konsumen. Banyak yang nggak bayar karena
para konsumen takut apartemen kok tak kunjung dibangun,” ungkap Ayu.
Menurutnya, banyak konsumen apartemen CBD yang bernasib sama
dengannya. Para konsumen terkantung-katung karena unit apartemen yang dibelinya
tak kunjung diberikan oleh PT SBS.
“Sepengetahuan saya konsumen yang seperti saya tidak banyak,
tapi buuuanyak,” ungkap Ayu kepada majelis hakim yang diketuai Dedi Ferdiaman.
Lantaran banyaknya konsumen yang protes, Ayu akhirnya
memberanikan diri untuk mencari tahu apakah benar apartemen CBD sudah
mengantongi izin IMB atau belum. “Saya cari informasi dari teman-teman dan cek
di internet dan ternyata memang saat itu apartemen CBD belum punya IMB,”
terangnya.
Sementara itu, Iwan Kuswardi, kuasa hukum PT SBS membantah
tudingan bahwa apartemen CBD tak mengantongi IMB. “Nyatanya di persidangan tadi
sudah saya tunjukkan adanya IMB, SKRK (Surat Keterangan Rencana Kota), dan
lampiran SKRK berupa peruntukannya untuk apa, sudah jelas disitu untuk
apartemen,” katanya.
Sayangnya saat ditanya IMB tersebut diterbitkan kapan, Iwan
justru mengaku lupa. “Saya lupa pastinya IMB dikeluarkan tahun berapa, yang
jelas sudah ada IMB-nya,” kilahnya usia sidang.
Diberitakan sebelumnya, gugatan diajukan oleh Kolonel Laut
Birawa Budijuwana melalui Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim
lantaran PT SBS selaku pengembang Apartemen CBD Wiyung menolak mengembalikan
uang cicilan pembelian apartemen di tower A dan B sebesar Rp 126 juta kepada
dirinya.
Kolonel Birawa menarik kembali uangnya setelah mengetahui
bahwa apartemen di tower A dan B yang dipesannya ternyata tidak mengantongi IMB
dari Pemkot Surabaya.
Berdasarkan pasal 42 jo 45 UU Nomor 1 tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman, tindakan menjual apartemen tanpa dilengkapi
IMB yang dilakukan oleh PT SBS dikualifikasikan sebagai tindakan yang tidak
memenuhi standar dipersyaratkan dalam perundang-undangan. Atas dasar itulah,
Kolonel Birawa menggugat PT SBS sebesar Rp 2 miliar sebagai ganti rugi yang
dialaminya. (ar)
0 comments:
Posting Komentar