Sabtu, 05 Agustus 2017

LIRA Jatim: Terkait Fasum Pemkot Bisa Pidanakan Citraland


RADARMETROPOLIS: (Surabaya) - Dasar hukum untuk memidanakan pengembang ‘nakal’ yang tidak mau menyerahkan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) ke pemerintah kota Surabaya sudah ada. Untuk itu Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur mengatakan bahwa pemkot bisa melaporkan Citraland secara pidana.

Di Surabaya saat ini masih terdapat beberapa pengembang ‘nakal’ yang belum mau mau menyerahkan ke Pemerintah Kota Surabaya. Hal ini mendapat kecaman dari

Padahal, Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya No 7 Tahun 2010 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Kawasan Industri, Perdagangan, Perumahan, dan Permukiman dengan tegas menyatakan bahwa fasum dan fasos milik pengembang, baik itu apartemen, perumahan atau lainnya harus diserahkan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.


Citraland adalah salah satu pengembang yang disorot LIRA Jatim di bawah Gubernur, Sutrisno. Citraland adalah  pengembang perumahan Citraland yang terletak di Surabaya Barat. Kawasan perumahan elit ini sampai sekarang belum sepenuhnya menyerahkan fasum dan fasos ke Pemkot Surabaya.

Untuk itu LIRA Jatim melalui Wakil Sekwil Bidang Politik Hukum dan Keamanan DPW LIRA Jawa Timur, Mochammad Syahroni menyarankan Pemkot Surabaya untuk segera mengambil langkah tegas terhadap manajemen Citraland.

“Perda sudah tegas mengatur Fasum dan Fasos harus dikelola Pemkot Surabaya. Jika ada pengembang yang membandel, itu bisa dipidanakan. Dasar hukumnya Pasal 134 UU No 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan kawasan Permukiman,” kata Syahroni.

Menurut Syahroni idealnya dalam suatu kawasan perumahan, komposisinya ialah 40 persen fasum dan 60 persen lahan efektif. Ia menduga belum diserahkannya fasum perumahan Citraland ke Pemkot Surabaya dikarenakan disitu ada manfaat ekonomi yang cukup besar.

“Karena apa? Karena disitu warga perumahannya ditarik iuran per bulan. Tiap bulan, ratusan ribu iuran warga masuk ke pengelola. Monopoli itulah yang perlu dicermati Pemkot Surabaya,” ujar Syahroni.

Syahroni cukup menyayangkan sampai kini tidak ada ketegasan dari Pemkot Surabaya terhadap perumahan CItraland. Padahal, Pemkot Surabaya cukup tegas dalam menindak pengembang kecil.


“Kawasan perumahan Citraland bagai kerajaan kecil yang ada di Surabaya,” ujar Syahroni. (sr)

0 comments:

Posting Komentar