RADARMETROPOLIS: (Surabaya) - Dasar hukum untuk memidanakan
pengembang ‘nakal’ yang tidak mau menyerahkan fasilitas umum (fasum) dan
fasilitas sosial (fasos) ke pemerintah kota Surabaya sudah ada. Untuk itu Lumbung
Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur mengatakan bahwa pemkot bisa melaporkan
Citraland secara pidana.
Di Surabaya saat ini masih terdapat beberapa pengembang
‘nakal’ yang belum mau mau menyerahkan ke Pemerintah Kota Surabaya. Hal ini
mendapat kecaman dari
Padahal, Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya No 7 Tahun
2010 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Kawasan Industri, Perdagangan,
Perumahan, dan Permukiman dengan tegas menyatakan bahwa fasum dan fasos milik
pengembang, baik itu apartemen, perumahan atau lainnya harus diserahkan ke
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Citraland adalah salah satu pengembang yang disorot LIRA
Jatim di bawah Gubernur, Sutrisno. Citraland adalah pengembang perumahan Citraland yang terletak
di Surabaya Barat. Kawasan perumahan elit ini sampai sekarang belum sepenuhnya
menyerahkan fasum dan fasos ke Pemkot Surabaya.
Untuk itu LIRA Jatim melalui Wakil Sekwil Bidang Politik
Hukum dan Keamanan DPW LIRA Jawa Timur, Mochammad Syahroni menyarankan Pemkot
Surabaya untuk segera mengambil langkah tegas terhadap manajemen Citraland.
“Perda sudah tegas mengatur Fasum dan Fasos harus dikelola
Pemkot Surabaya. Jika ada pengembang yang membandel, itu bisa dipidanakan.
Dasar hukumnya Pasal 134 UU No 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan kawasan
Permukiman,” kata Syahroni.
Menurut Syahroni idealnya dalam suatu kawasan perumahan,
komposisinya ialah 40 persen fasum dan 60 persen lahan efektif. Ia menduga
belum diserahkannya fasum perumahan Citraland ke Pemkot Surabaya dikarenakan
disitu ada manfaat ekonomi yang cukup besar.
“Karena apa? Karena disitu warga perumahannya ditarik iuran
per bulan. Tiap bulan, ratusan ribu iuran warga masuk ke pengelola. Monopoli
itulah yang perlu dicermati Pemkot Surabaya,” ujar Syahroni.
Syahroni cukup menyayangkan sampai kini tidak ada ketegasan
dari Pemkot Surabaya terhadap perumahan CItraland. Padahal, Pemkot Surabaya
cukup tegas dalam menindak pengembang kecil.
“Kawasan perumahan Citraland bagai kerajaan kecil yang ada
di Surabaya,” ujar Syahroni. (sr)
0 comments:
Posting Komentar