RADARMETROPOLIS: (Pamekasan) - Operasi tangkap tangan (OTT)
yang dilakukan KPK di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, terkait penyalahgunaan dana
desa diinformasikan oleh pimpinan KPK berawal dari laporan Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM) yang melaporkan dugaan tersebut ke Kejaksaan Negeri Pamekasan.
“Awalnya ada sejumlah LSM melaporkan dugaan penyimpangan anggaran
dalam proyek infrastruktur senilai Rp 100 juta yang menggunakan dana desa.
Anggota LSM itu melaporkan Kepala Desa Dasok, Agus Mulyadi, ke Kejari Pamekasan,”
kata Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif.
Kejari Pamekasan merespon dengan melakukan pengumpulan bahan
dan keterangan (Pulbaket). Namun di tengah jalan, diduga ada komunikasi khusus
antara Kejari Pamekasan dan Pemkab Pamekasan untuk menghentikan laporan yang
hendak naik ke tahap penyidikan tersebut.
Diduga dalam pembicaraan antara oknum jaksa dan pejabat di
Pemkab Pamekasan disepakati penanganan kasus kourpsi dana desa akan dihentikan
apabila pihak Pemkab menyerahkan Rp 250 juta kepada Kajari Pamekasan Rudi Indra
Prasetya.
Tampaknya ketika Kejari Pamekasan mengumpulkan data, Kepala
Desa Dasok Agus Mulyadi ketakutan dan berupaya menghentikan proses hukum. Ia
kemudian berkoordinasi dengan Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan Sucipto
Utomo untuk meminta bantuan Bupati Achmad Syafii untuk menghentikan perkara tersebut.
Setelah disepakati, akhirnya dilakukan penyerahan uang dari
Kades Agus dan Kabag Adm Inspektur Kab Pamekasan Noer S melalui Inspektur
Pemkab Pamekasan, Sutjipto Utomo (SUT) di rumah dinas Kajari Pamekasan, Rudy
Indra Prasetya. Uang Rp 250 juta ini disimpan di kantong plastik hitam dan
sudah disita KPK.
KPK yang bergerak cepat berhasil mengamankan 11 orang dan 5
diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing Bupati Pamekasan
Ahmad Syafii, Kajari Pamekasan Rudy Indra Prasetya, Inspektur Pemkab Pamekasan
Sutjipto Utomo, Kades Dasok Agus Mulyadi, dan Kabag Adm Inspektur Kab Pamekasan
Nur Solehhoddin.
Atas perbuatannya sebagai pihak penerima, yakni Sutjipto
Utomo, Agus Mulyadi, dan Noer Solehhoddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1
huruf a atau Pasal 2 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20
tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan pihak yang diduga sebagai pemberi atau
menganjurkan memberi, Bupati Ahmad Syafii disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1
huruf a atau Pasal 5 ayat 1 ke 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU
No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 atau ke 2 KUHP.
Sedangkan Kajari Pamekasan, Rudy Indra Prasetya disangkakan
melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan UU No 20 tahun 2001. (lt)
0 comments:
Posting Komentar