RADARMETROPOLIS: (Surabaya) - Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) akhirnya menetapkan Ketua DPRD Kota Malang Muhamad Arief Wicaksono
sebagai tersangka dugaan korupsi tahun anggaran 2015-2016. Wakil Ketua KPK Saut
Situmorang mengatakan saat ini pihaknya telah menerbitkan surat Perintah
Penyidikan (Sprindik) atas nama Arief.
Penetapan tersangka itu berkaitan dengan perkara di DPRD
Malang.
“Perkara DPRD Malang, tersangka M. Arief Wicaksono, dan
kawan-kawan,” kata Saut kepada awak media, Rabu 9 Agustus 2017.
Ketika disinggung siapa lagi yang menjadi tersangka dalam kasus
tersebut, Saut belum bersedia menjelaskan secara detail.
sejak Rabu pagi penyidik KPK melakukan penggeledahan di
beberapa tempat di Kota Malang, diantaranya kantor Walikota Malang HM Anton,
ruang kerja Wakil Walikota Malang, Sutiaji, dan ruang kerja Kepala Dinas PU dan
Tata Ruang Malang, Hadi Santoso.
Penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi pemulusan
anggaran Pemkot Malang tahun anggaran 2015-2016. (rr)
0 comments:
Posting Komentar