RADARMETROPOLIS: (Jakarta) - KPK hari ini, Rabu (9/8/2017) akan
memanggil dan menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang anggota DPRD
Provinsi Jawa Timur. Keempat orang ini adalah Yusuf Rohana, Ahmad Fawaid, Moh
Zainul Lutfi, dan Ach Firdaus Febrianto.
Mereka akan dimintai keterangannya terkait kasus dugaan suap
pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan oleh DPRD Provinisi Jawa Timur
terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan penggunaan anggaran di Provinisi
Jatim pada tahun 2017.
"Empat anggota DPRD Provinsi Jawa Timur diperiksa untuk
tersangka MB," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (9/8/2017).
Selain itu penyidik juga memanggil I Made Surakartha yang
merupakan mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jatim yang juga
diperiksa untuk tersangka Mochammad Basuki.
Kasus tersebut bermula dari dua SKPD, yakni Dinas Pertanian
dan Dinas Peternakan Jatim memberikan suap kepada Komisi B DPRD Jawa Timur
terkait pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan provinisi Jatim tentang
penggunaan anggaran tahun 2017.
Dalam kasus tersebut KPK menyita uang Rp 150 Juta dari hasil
Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin, 5 Juni 2017 lalu di Jawa Timur. Uang
Rp 150 Juta tersebut didapat dari ruang kerja Ketua Komisi B, Moch Basuki.
Diduga uang suap Rp 150 Juta merupakan bagian dari
pembayaran triwulanan kedua dengan total komitmen fee sebesar Rp 600 juta di
setiap kepala dinas terkait.
Ada tujuh orang tersangka yang telah ditetapkan. Mereka adalah
Ketua Komisi B DPRD Jatim Mochmmad Basuki, Kadis Pertanian Provinsi Jatim
Bambang Heryanto, Kadis Peternakan Provinsi Jatim Rohayati, Ajudan Kadis
Pertanian Anang Basuki Rahmat serta dua staf DPRD Jatim Rahman Agung Santoso
dan M Kamil Mubarok.
Sebagai pihak pemberi, maka Bambang Heryanto, Anang Basuki Rahmat,
dan Rohayati disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b dan
atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga menerima, Mochammad
Basuki, Santoso, Rahman Agung, dan M Kamil Mubarok disangkakan melanggar Pasal
12 huruf a atau b dan atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP.
Minggu lalu, Kamis (3/8/2017) penyidik KPK telah melimpahkan
tahap kedua terkait tiga tersangka pemberi suap di kasus ini. Selanjutnya
mereka siap disidang di Pengadilan Tipikor, Surabaya, Jawa Timur.
Ketiga tersangka itu yakni Kadis Pertanian Provinsi Jatim,
Bambang Heryanto (BH), Kadis Peternakan Provinsi Jatim, Rohayati (ROH) dan ajudan
Kadis Peternakan, yakni Anang Basuki Rahmat (ABR). (rez)
0 comments:
Posting Komentar