RADARMETROPOLIS: Surabaya - Kakak adik Moch Hafied dan Moch
Sukem, yang kompak mencuri emas batangan dijatuhi hukuman empat tahun penjara
oleh majelis hakim yang dikeuai oleh Dwi Nurwoko, Rabu (16/8/2017).
Keduanya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana
pencurian disertai dengan pemberatan. Akibat perbuatan yang dilakukan maka
korban mengalami kerugian. "Kedua terdakwa juga sudah menikmati hasil
kejahatannya," ujar hakim Dwi dalam pertimbangan putusannya.
Vonis hakim ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Neldy yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama enam
tahun.
Peristiwa pencurian yang dilakukan kedua terdakwa tersebut
terjadi Rabu (12/4/2017) sekitar pukul 12.00 Wib di Perumahan Grand Lake CM 5
No. 20 Lidah Kulon Surabaya.
Jaksa Neldy memaparkan bahwa awalnya terdakwa Hefid mengajak
terdakwa Sukem naik sepeda motor menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni
Perum Grand Lake CM 5 no 20 Lidah Kulon Surabaya. Sesampai di tempat itu,
terdakwa Hefid menyuruh terdakwa Sukem untuk menunggu sambil melihat-lihat
keadaan sekitar, sedangkan terdakwa Hefid menuju ke sebuah rumah yang berada di
Perumahan Grand Lake CM 5 No. 20 Lidah Kulon Surabaya.
Sesampainya di rumah nomor 20 tersebut, terdakwa Hefid
langsung mencoba untuk mencokel pintu rumah namun tidak berhasil. Lalu terdakwa
Hefid berjalan menuju ke belakang rumah, kemudian melihat besi ram-raman. Kemudian
besi tersebut digunakan untuk memanjat dari belakang rumah.
“Setelah berhasil masuk, terdakwa Hefid kemudian memecahkan
kaca pintu dengan linggis kecil hingga pecah. Terdakwa Hefid kemudian masuk ke
dalam rumah dan langsung masuk lantai dua, mencongkel pintu kamar dengan
linggis kecil, “ ungkap Jaksa Neldy.
Terdakwa Hefid kemudian masuk ke kamar dan berhasil membawa
empat kalung emas beserta gandulnya, 1 gelang, 10 gelang warna hijau, 10 anting
emas, lima batu lilit emas, tiga cincin emas kuning, satu cincin emas putih,
delapan emas batangan dan satu Ipad yang ada di dalam almari. Hefid kemudian
pergi melalui belakang rumah. Keduanya kemudian pulang ke rumah kos.
Dalam surat dakwaan yang disusun Jaksa Anggraeny itu juga
dijelaskan, perhiasan berupa tiga batang emas, satu kalung emas, dua gelang
emas, dan satu gandul emas dijual ke Royka (DPO) di Jombang dengan harga Rp 25
juta.
Uang hasil penjualan perhiasan milik Lilyn Megawati tersebut
kemudian diserahkan ke terdakwa Hefid. Dari hasil pencurian yang para terdakwa
lakukan, terdakwa Sukem dapat bagian Rp 19 juta dan digunakan untuk membeli
sepeda motor, tv, dan kipas angin, sedangkan terdakwa Hefid mendapat bagian Rp
6 juta.
Atas perbuatan yang dilakukan kedua terdakwa itu, korban
Lilyn Megawati menderita kerugian hingga Rp 230 juta. Perbuatan terdakwa
dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-4, ke-5 KUHP. (ar)
0 comments:
Posting Komentar