RADARMETROPOLIS: (Surabaya) - Direksi PT PAL (Penataran
Angkatan Laut) Indonesia tak lama lagi akan diadili di Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi Surabaya dalam kasus dugaan Korupsi OTT (Operasi Tangkap Tangan).
JPU KPK sudah melimpahkan berkas perkara kasus M. Firmansyah
Arifin, Direktut Utama PT PAL, Saiful Anwar, Direktur Keuangan dan Arif Cahyana
selaku Manager Keuangan, ini ke Pengadilan Tipikor, pada Jumat, 4 Agustus 2017
lalu.
Ronal, salah seorang JPU dari KPK untuk perkara M.
Firmansyah Arifin mengakui pelimpahan kasus ini. "Ia Dirut PT PAL, ini
kita limpahkan berkas perkaranya," ujar Ronal.
Sementara berkas perkara Saiful Anwar dan Arif Cahyana, juga
sudah dilimpahkan oleh masing-masing JPU yang menangani perkara para pejabat
perusahaan berplat merah itu.
"Yang ini atas nama Arif Cahyana. Kalau yang dua lagi
beda Tim. Kita dua orang, nanti ajalah kalau sudah sidang," ujarnya.
Dirut PT PAL M. Firmansyah Arifin dan Saiful Anwar selaku
Direktur Keuangan PT PAL terseret kasus korupsi terkait penjualan dua unit
kapal perang SSV (Strategic sealift vessel) antara PT PAL Indonesia dengan
pemerintah Philipina. Ia diproses setelah Arif Cahyana bersama Agus Nugroho.
Agus Nugroho, (Direktur Umum PT Perusa Sejati) sudah
disidangkan dan ditutut pidana penjara selama 2,6 tahun oleh JPU KPK. Terdakwa
Agus Nugroho, adalah menjadi perantara suap, antara Ashanti Sales Inc selaku
CEO (Chief Executive Officer) dari Liliosa L Saavedra, ditangkap Tim KPK dalam
Operasi Tangkap Tangan, pada tanggal 30 Maret 2017, sekitar pkl. 12.00 siang.
Sebelum Arif Cahyana dan Agus Nugroho ditangkap oleh Tim
KPK, sekitar pukul 09.00 WIb di hari yang sama, Agus Nugroho menerima pesan melalui
aplikasi WhatsApp, yang isinya memberitahukan bahwa Arif Cahyana sudah di
Jakarta, dan akan menemui Agus Nugroho setelah urusannya di Jasindo dan Bank
Mandiri selesai. Kemudian, Agus Nugroho pun mengambil 1 buah amplop coklat
berisi uang sebesar US25000 dolar dari Elvi Gusliana alias Dede yang dititipkan
oleh Kirana Kotama.
Sekitar pukul 12.00 siang (30 Maret 2017), Agus Nugroho
kembali menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dari Arif Cahyana, yang
memberitahukan akan menemui Agus Nugroho di kantor PT Perusaha Sejati. Agus
Nugroho pun kemudian memberikan alamat kantor PT Perusa Sejati di Jalan MT
Haryono Kavling 10 Jakarta Timur kepada Arif Cahyana.
Setelah keduanya bertemu di ruang rapat lantai dua kantor PT
berusaha sejati, Agus Nugroho menyerahkan amplop berwarna coklat yang berisi
uang sebesar US25000 dolar kepada Arif Cahyana. Sebelum meninggalkan lokasi,
Arif Cahyana dan Agus Nugroho lagsung ditangkap Tim KPK. (ar)
0 comments:
Posting Komentar