RADARMETROPOLIS: Jakarta - Tim Ahli Komisi Pemberantasan
Korupsi melakukan pemeriksaan secara fisik Helikopter Augusta Westland (AW)-101
yang dilakukan oleh di Skadron Teknik (Skatek) 021 Lanud Halim Perdanakusuma,
Jakarta Timur, Kamis (24/8/2017). Polisi Militer (POM) TNI mendukung langkah
tersebut dengan mendampingi tim secara langsung.
Pemeriksaan fisik yang dilakukan Tim Ahli KPK, mulai dari
bagian luar sampai ke bagian dalam, termasuk bagian kabin depan Helikopter.
Pemeriksaan tersebut merupakan rangkaian penyidikan dalam kasus dugaan korupsi
pembelian Helikopter AW-101.
Menjawab pertanyaan wartawan, Komandan POM TNI Mayjen TNI
Dodik Wijanarko mengatakan bahwa tugas Tim Ahli KPK melaksanakan proses
penyelidikan dan penyidikan melalui pengecekan langsung secara fisik Helikopter
AW-101.
“Kalau sudah lengkap hasil temuan, pemberitahuannya nanti
bisa dari pihak POM TNI atau KPK yang akan menyampaikan kepada teman-teman
wartawan,” katanya.
Selanjutnya Mayjen TNI Dodik Wijanarko mengatakan bahwa
sejauh ini, KPK baru menetapkan Direktur Utama PT. Diratama Jaya Mandiri Irfan
Kurnia Saleh sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang telah melakukan
kontrak langsung dengan produsen Heli AW-101 senilai Rp 514 miliar.
“Pada Februari 2016, setelah meneken kontrak dengan TNI AU,
PT Diratama Jaya Mandiri menaikkan nilai jualnya menjadi Rp 738 miliar, POM TNI
dan KPK berhasil membongkar dugaan korupsi pada pembelian Helikopter AW-101,”
jelasnya.
Mayjen TNI Dodik Wijanarko menyampaikan bahwa sampai saat
ini POM TNI sudah menetapkan sejumlah tersangka, di antaranya Wakil Gubernur
Akademi Angkatan Udara Marsma TNI FA, yang pada saat itu sebagai Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK).
Selain itu, tersangka lainnya Letkol Adm berinisial WW dari
TNI AU selaku Pejabat Pemegang Kas, Pembantu Letnan Dua berinsial SS selaku
staf Pekas, Kolonel FTS selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan dan Marsda TNI SB
selaku Asisten Perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara. (rez)
0 comments:
Posting Komentar