RADARMETROPOLIS: (Surabaya) - Kapolri Jenderal Tito
Karnavian mengatakan peredaran ekstasi sebanyak 1,2 juta butir dari Belanda
dikendalikan napi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap.
Ditangkapnya pelaku disebut Tito sama halnya telah menyelamatkan dua juta
orang.
“Peredaran ekstasi 1,2 juta butir dikendalikan napi di
Nusakambangan yang telah divonis 15 tahun penjara, maka kita akan bekerjasama
untuk menghentikan peredaran narkoba tersebut,” kata Tito di Mabes Polri, Jalan
Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2017).
Tito mengungkap ekstasi yang nilainya mencapai Rp 600 miliar
tersebut di dapat dalam dua boks besar. “Ditangkapnya pelaku pengedar narkoba
1,2 juta butir tersebut berarti telah menyelamatkan dua juta orang,” tegasnya.
Untuk diketahui Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim
Polri sudah menangkap dua orang tersangka jaringan narkoba yakni Liu Kit Cung
(Acung) penerima dan Erwin (kurir).
Awalnya tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba
Bareskrim Polri dengan Bea Cukai mendapatkan informasi bahwa ada paket narkoba
yang akan masuk melalui jalur tikus di Pantai Utara.
Kemudian pada Jumat (21/7/2017), tim gabungan membuntuti
target yang tiba di Gudang Jalan Raya Kalibaru RT 01/01 Kelurahan Kalibaru,
Kecamatan Pakuhaji, Tangerang, Banten, dan menangkap tersangka Liu Kit Tjung
alias Acung (39).
“Gudang tersebut digeledah dan ditemukan dua boks besar
berisi ekstasi,” kata Tito.
Dua boks itu berisi 120 plastik pil ekstasi jenis minion
warna-warni dengan berat bruto 2,2 kilogram per bungkus atau setara dengan 1,2
juta butir.
Dari keterangan Acung, diperoleh informasi bahwa sindikat
ini dikendalikan oleh seorang napi di Lapas Nusakambangan, bernama Aseng.
“Rencananya narkoba tersebut akan didistribusikan ke
diskotik-diskotik dan bandar-bandar narkoba,” katanya.
Selanjutnya pada Senin (24/7/2017), tim gabungan menangkap
tersangka Erwin Afianto (35)di parkiran kendaraan Flavour Bliss Alam Sutra,
Tangerang dan menyita 56 bungkus pil ekstasi.
Pada Kamis (27/7/2017), petugas menangkap tersangka Muhammad
Zulkarnaen (32) saat petugas melakukan transaksi penukaran 10 bungkus ekstasi
yang diperkirakan berbobot 20,2 kilogram dengan sabu seberat dua kilogram.
Zulkarnaen ditangkap di parkiran motor Mall Citraland, Tangerang, Banten.
Namun saat petugas meminta Zulkarnaen untuk menunjukkan
lokasi penyimpanan ekstasi, Zulkarnaen malah melawan dan mencoba mengambil
senjata petugas.
“Sehingga anggota melakukan tindakan tegas dan terukur yang
menyebabkan tersangka meninggal dunia,” katanya.
Atas perbuatan tersangka Acung dan Erwin, keduanya dikenai
Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara
paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp1 miliar
dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga. (rez)
0 comments:
Posting Komentar