Kamis, 03 Agustus 2017

Kanwil BPN Jatim: Aparat Penegak Hukum Salah Persepsi Terhadap Tanah Negara


Kepala Bidang Hubungan Pertanahan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Jawa Timur, Sis Widodo.

RADARMETROPOLIS: (Surabaya) - Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Jawa Timur, Gusmin Tuarita, SH, MH, mengatakan banyak yang salah persepsi terhadap pemahaman status Tanah Negara. Dalam status sebagai tanah yang dikuasai langsung oleh negara, bukan berarti tanah tersebut adalah milik negara ataupun dikuasai secara fisik oleh negara.

“Hak menguasai disini hanya memberi wewenang kepada negara untuk melakukan pengaturan, diantaranya adalah mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang terkait dengan tanah,” kata Gusmin, Kamis (3/8/2017) di ruang kerjanya.

Dengan demikian, lanjut Gusmin, kepemilikan atas tanah yang berubah status menjadi tanah negara sebagai akibat adanya pelepasan hak adalah tetap ada pada orang ataupun badan hukum yang sudah membayar atau membeli tanah tersebut. Karena hak menguasai negara tersebut bukanlah wewenang negara untuk memiliki atau menguasai secara nyata atau secara fisik tanah yang telah menjadi hak orang.

Masih menurut Gusmin, kepemilikan seseorang (orang/ badan hukum) atas tanah negara tersebut dibuktikan dengan akta. Dan salah satu bentuk akta perolehan hak adalah surat perjanjian ruislag. Sebab, adanya perbuatan hukum pemindahan hak melalui proses tukar-menukar dibuktikan dalam surat perjanjian ruislag.

“Surat perjanjian ruislag adalah bukti kepemilikan tanah,” tegas Gusmin.

Sementara itu Kepala Bidang Hubungan Hukum Pertanahan Kanwil BPN Jatim, Sis Widodo, memberikan keterangan senada ketika dimintai penjelasan tentang Tanah Negara. Menurutnya aparat penegak hukum sering salah persepsi terhadap pemahaman Tanah Negara.

“Aparat penegak hukum sering salah persepsi terhadap tanah negara. Tanah negara artinya bukan tanah yang dimiliki oleh negara. Tanah Negara artinya adalah tanah yang dikuasai langsung oleh negara. Dengan hak penguasaan ini maka negara sebatas mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang berkaitan dengan tanah,” kata Sis Widodo, Kepala Bidang Hubungan Hukum Pertanahan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Jawa Timur, di ruang kerjanya (3/8/2017).

Sis Widodo menjelaskan lebih lanjut bahwa dalam praktek administrasi pertanahan penggunaan istilah Tanah Negara sebenarnya dimaksudkan untuk membedakan antara tanah yang haknya sudah didaftarkan dengan tanah yang haknya belum didaftarkan.

“Tanah yang sudah didaftarkan haknya disebut dengan Tanah Hak. Sedangkan yang belum didaftarkan haknya disebut dengan Tanah Negara,” kata Sis Widodo.

Oleh karena itu, lanjut Sis Widodo, meski sebuah bidang tanah disebut berstatus sebagai Tanah Negara, tidak menghapus kepemilikan seseorang atau badan hukum atas tanah tersebut. Kepemilikan tetap melekat pada pihak yang menguasai secara fisik tanah dimaksud berdasarkan suatu hak yang dilindungi hukum. Ini karena penggunaan istilah tanah negara itu pada dasarnya dimaksudkan untuk membedakan antara tanah yang sudah didaftarkan haknya dengan yang belum didaftarkan haknya.

“Jadi, jika terkait dengan ruislag atau tukar-menukar dengan tanah aset pemerintah maka status kepemilikan terhadap tanah yang telah dilepaskan haknya oleh pemerintah tersebut adalah tetap menjadi milik investor yang telah membeli tanah itu melalui proses tukar-guling, meski statusnya berubah menjadi tanah negara,” jelas Sis Widodo.

Ketika ditanyakan apakah kepemilikan orang/ badan hukum bisa hilang jika haknya tersebut tidak didaftarkan, Sis Widodo mengatakan bahwa pendaftaran tanah adalah kegiatan yang bersifat administrasi. Dengan demikian pendaftaran tanah tidak membawa akibat pada keberlangsungan hak kepemilikan. Artinya, jika tanah tersebut haknya belum didaftarkan ke BPN maka kepemilikan yang bersangkutan atas tanah dimaksud tidak hilang.

Sebagai bukti bahwa tanah itu adalah milik yang bersangkutan, hal ini bisa diketahui dari bukti perolehan hak yang ia miliki. Dalam konteks tukar-menukar dengan aset tanah pemerintah, Sis Widodo mengatakan bahwa surat perjanjian ruislag yang dibuat oleh menteri atau pejabat/pimpinan lembaga yang berwenang adalah bukti perolehan hak. Dengan demikian surat perjanjian ruislag merupakan bukti kepemilikan. “Kedudukannya sama dengan akta jual beli, akta lelang, dan sejenisnya,” tuturnya.

Ia menambahkan, bahwa proses tukar-menukar tanah aset pemerintah berbeda dengan swasta. Proses ruislag dengan pihak pemerintah sangat rumit. Prosesnya bisa memakan waktu hingga bertahun-tahun. Banyak proses administrasi yang harus dilalui. Oleh karena itu surat perjanjian ruislag tidak dibuat oleh PPAT, tetapi oleh menteri atau pimpinan lembaga yang berwenang. Di sisi lain, karena PPAT juga tidak memiliki kewenangan membuat akta terkait tanah aset pemerintah atau negara. (erha)

0 comments:

Posting Komentar