RADARMETROPOLIS: (Jakarta) - Wakil Direktur Reserse Narkoba
Polda Metro Jaya, AKBP Gidion Arif Setyawan, mengatakan berdasarkan hasil
pengecekan Laboratorium Forensik diketahui bahwa narkoba jenis baru yang bernama
'Liquid High' mengandung narkotika jenis 5-Fluoro ADB. Ini adalah golongan yang
kandungannya sesuai dengan isi Permenkes Nomor 1.
"Ini mengandung high liquid narkotik, jenisnya 5 fluro
ADP, masuk golongan narkotik sesuai Permenkes Nomor 1 sehingga disangka
pelanggaran narkotik. Narkoba jenis ini digunakan sebagai cairan untuk rokok
elektrik yang dikenal dengan nama Vape," kata Gidion, di Mapolda Metro
Jaya, Selasa (1/8/2017).
Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132
ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) lebih subsider
Pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang
Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup penjara
paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
"Liquid dalam kemasan ini digunakan untuk vape, yang
biasa dipakai anak muda masa kini. Pasal yang dikenakan 114, 132 ayat satu
ancaman hukuman dua puluh tahun, seumur hidup atau mati," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda
Metro Jaya AKBP Gidion Arif Setyawan mengatakan pihaknya berhasil mengungkap
kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti cairan narkotika Liquid High
seberat total 210 ml. (rez)
0 comments:
Posting Komentar