RADARMETROPOLIS: (Surabaya) - Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya
menolak tegas permintaan penangguhan penahanan Dirut PT Gala Bumi Perkasa Henry
J Gunawan oleh tiga kuasa hukumnya, Jumat (11/08/2017). Bos Pasar Turi Baru itu
saat ini mendekam di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
Tiga pengacara Henry yang datang menghadap Kajari Surabaya adalah
HK Kosasih, Akhmad Riyadh, dan Rahmat Santoso. Ketiganya datang di kantor Kejari
Surabaya Jl Sukomanunggal sekitar pukul 10.30 WIB. Tak lama menunggu, mereka tampak
langsung masuk ke ruangan Kajari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi.
Namun demikian Riyadh, Rakhmat Santoso, dan HK Kosasih spontan
membantah saat ditanya wartawan apakah kedatangannya perihal kasus Henry. Namun,
bantahan mereka dipatahkan oleh Didik Farkhan Alisyahdi.
Kajari membenarkan kedatangan tiga advokat tersebut adalah
untuk mengajukan penangguhan penahanan Henry. “Iya mas benar, mereka datang
untuk mengajukan penangguhan penahanan,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Saat pelimpahan tahap II pun para kuasa hukum itu juga telah
mengupayakan agar Henry J Gunawan tidak ditahan, namun ditolak oleh Kajari.
“Memang ajukan itu (Penangguhan) namun kami tolak,” ungkap
Didik saat memberikan keterangan, Jumat (11/08/2017).
Seperti diberitakan sebelumnya, Henry J Gunawan dijebloskan
ke Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo usai menjalani pelimpahan tahap
II di Kejari Surabaya.
Henry ditahan atas kasus penipuan dan penggelapan jual beli
tanah yang berlokasi di Malang atas laporan notaris Caroline. (ar)
0 comments:
Posting Komentar