RADARMETROPOLIS: (Jakarta) - Mantan Kepala Dinas Pertanian
Provinsi Jawa Timur, Bambang Heriyanto, membantah telah menyuap anggota Komisi
B DPRD melalui setoran triwulan. Justru pihaknya yang diperas oleh Komisi B.
“Saya merasa diperas anggota Komisi B,” kata Bambang usai
diperiksa di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Kamis (03/08/2017).
Pernyataan tersebut disampaikan Bambang saat menanggapi
pernyataan wartawan seputar pemberian setoran triwulan kepada Komisi B DPRD
Jatim.
Bambang saat ini merupakan tersangka pemberi suap kepada
Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur M Basuki.
Suap tersebut diduga diberikan untuk menghindari pengawasan
dan pemantauan DPRD Jatim tentang penggunaan anggaran tahun 2017.
Setelah menjalani pemeriksaan di KPK itu, Bambang tampak berjalan
bersama tersangka lainnya, yaitu ajudannya, Anang Basuki Rahmat, dan Kepala
Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, Rohayati. Namun Anang dan Rohayati enggan
berkomentar apapun.
Sementara itu pengacara Bambang, Suryono Pane mengatakan,
kliennya telah melakukan dua kali penyerahan uang masing-masing Rp 150 juta.
Penyerahan pertama terjadi pada Maret 2017. Pada saat itu,
uang Rp 150 juta diberikan melalui Anang kepada anggota DPRD Jawa Timur M Kabil
Mubarok.
Kabil pada kasus ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka
penerima suap oleh KPK.
“Kita juga senang dengan ditahannya Kabil, memudahkan kami
tim penasihat hukum bela Pak Bambang,” ujar Suryono.
Selanjutnya, penyerahan uang yang kedua kali dari kliennya
terjadi pada Juni 2017, saat penangkapan oleh KPK.
Ia menyatakan, uang suap yang diberikan kliennya itu
merupakan pungutan liar yang dilakukan oleh Komisi B DPRD Jawa Timur.
“Murni sebuah pungli yang dilakukan anggota Dewan,” ujar
Suryono.
Ia menambahkan, jika tidak memberikan uang kepada Komisi B,
maka Bambang akan di-‘bully’ pada saat rapat dengar pendapat (RDP) atau hearing
dengan Komisi B.
Bahkan ia menyebut suatu kali kliennya pernah diusir dari
ruang pertemuan dengan Komisi B karena belum menyerahkan dana.
“Jadi sempat ada kejadian hearing Komisi B dengan kawan-kawan
Dinas Pertanian ini, termasuk Pak Bambang dan kawan-kawan, sempat diusir dari
ruang pertemuan karena belum serahkan dana,” ujar Suryono.
Pihaknya siap untuk membuktikan hal tersebut di persidangan.
Dalam kasus suap ini KPK mengumumkan penetapan enam orang
sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan.
Mereka, yakni, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan
Provinsi Jawa Timur, Bambang Heriyanto, Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa
Timur Rohayati dan Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur, Moch Basuki.
Tersangka lainnya, yakni dua staf di DPRD Jatim, Rahman
Agung dan Santoso. Terakhir yakni ajudan Kepala Dinas Pertanian, Anang Basuki
Rahmat.
Tersangka tambahan dari kasus ini, yakni anggota DPRD Jawa
Timur M Kabil Mubarok.
KPK menduga, para kepala dinas memberikan uang suap kepada
Basuki.
Uang tersebut bertujuan untuk menghindari pengawasan dan
pemantuan DPRD Jatim tentang penggunaan anggaran kedinasan untuk tahun anggaran
2017.
Dalam jumpa pers, pimpinan KPK menyebut bahwa ada dua kepala
dinas lain yang diduga ikut memberikan uang. Keduanya yakni, Kepala Dinas
Perindustrian dan Perdagangan, serta Kepala Dinas Perkebunan Pemprov Jatim.
(rez)
0 comments:
Posting Komentar