Sabtu, 12 Agustus 2017

Gus Ipul Komit Berantas Pungli Sekolah di SMA/SMK


RADARMETROPOLIS: (Surabaya) - Pemprov Jatim terus berkomitmen memberantas budaya pungutan liar, khususnya di sekolah. Untuk itu Pemprov melakukan tindakan promotif dan preventif kepada kepala sekolah  SMA/SMK se-Jatim yang kini kewenangan pengelolaannya ada di tangan Pemprov.

Salah satunya, dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) yang harus melibatkan komite sekolah dan wali murid.

Wagub Jatim Saifullah Yusuf (Gus Ipul) yang juga Ketua Tim Satuan Petugas Sapu Bersih Pungutan Liar  Jatim mengingatkan kepala sekolah harus bisa mengoptimalkan penggunaan dana sekolah yang berasal dari tiga sumber, yakni BOS, SPP serta dana masyarakat yang berupa sumbangan orang tua atau pihak ketiga.

“Para kepala sekolah harus mencermati betul penggunaan dana-dana itu. Rencana kegiatan perlu dibahas secara cermat bersama pihak komite sekolah. Jangan sampai ada pihak-pihak yang tidak paham, sehingga timbul dugaan adanya penyalahgunaan dana-dana itu,” ujar Gus Ipul saat Rakor dan Sosialisasi Penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) SMA Negeri se-Jatim, di Surabaya, Jumat (11/8/2017).

Gus Ipul berharap pihak sekolah lebih memahami peraturan-peraturan dalam penyusunan RKAS sehingga para kepala sekolah bisa terlepas dari kemungkinan terjerat operasi Tim Satgas Saber Pungli. Tim ini dibentuk sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli dan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/592/KPTS/013/2016 yang berlaku untuk wilayah Pemprov Jatim.

Tim Satgas Saber Pungli Prov Jatim dibentuk merupakan tindak lanjut pelaksanaan PP 87/2016 sebagai langkah preventif, promotif sekaligus sebagai upaya pembinaan pelaksana atau pengelola keuangan agar dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga terlepas dari semua jerat hukum dan OTT (Operasi Tangkap Tangan).

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Jatim Saiful Rachman juga mengingatkan kepala sekolah harus lebih berhati-hati sekarang. Peralihan kewenangan sekolah dari pemkab/pemkot ke pemprov akan banyak pihak yang menyoroti SMA/SMK. Setiap tindakan selalu menjadi kritik dan pengawasan banyak kalangan.

“Kami memberikan bimbingan untuk menyusun RKAS. Supaya mereka terlepas dari tim saber pungli,” imbuh Saiful.

Ia melanjutkan, saat ini dana SPP telah ada regulasi dari surat edaran (SE) Gubernur Jatim Soekarwo. Dengan hitungan menggunakan IPM, indeks daya beli masyarakat sebagai dasar penerapan SPP. “Setiap kabupaten berbeda nilainya,” tandasnya.


Dicontohkan untuk SMA/SMK negeri di Kota Surabaya SPP sebesar Rp 150.000, Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp 135.000, dan SPP terendah terdapat di Kabupaten Sampang sebesar Rp 60.000 per bulan. (rie)

0 comments:

Posting Komentar