RADARMETROPOLIS: (Surabaya) - Pemprov Jatim terus
berkomitmen memberantas budaya pungutan liar, khususnya di sekolah. Untuk itu
Pemprov melakukan tindakan promotif dan preventif kepada kepala sekolah SMA/SMK se-Jatim yang kini kewenangan
pengelolaannya ada di tangan Pemprov.
Salah satunya, dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran
Sekolah (RKAS) yang harus melibatkan komite sekolah dan wali murid.
Wagub Jatim Saifullah Yusuf (Gus Ipul) yang juga Ketua Tim Satuan
Petugas Sapu Bersih Pungutan Liar Jatim
mengingatkan kepala sekolah harus bisa mengoptimalkan penggunaan dana sekolah
yang berasal dari tiga sumber, yakni BOS, SPP serta dana masyarakat yang berupa
sumbangan orang tua atau pihak ketiga.
“Para kepala sekolah harus mencermati betul penggunaan
dana-dana itu. Rencana kegiatan perlu dibahas secara cermat bersama pihak
komite sekolah. Jangan sampai ada pihak-pihak yang tidak paham, sehingga timbul
dugaan adanya penyalahgunaan dana-dana itu,” ujar Gus Ipul saat Rakor dan
Sosialisasi Penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) SMA Negeri
se-Jatim, di Surabaya, Jumat (11/8/2017).
Gus Ipul berharap pihak sekolah lebih memahami
peraturan-peraturan dalam penyusunan RKAS sehingga para kepala sekolah bisa
terlepas dari kemungkinan terjerat operasi Tim Satgas Saber Pungli. Tim ini dibentuk
sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber
Pungli dan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/592/KPTS/013/2016 yang
berlaku untuk wilayah Pemprov Jatim.
Tim Satgas Saber Pungli Prov Jatim dibentuk merupakan tindak
lanjut pelaksanaan PP 87/2016 sebagai langkah preventif, promotif sekaligus
sebagai upaya pembinaan pelaksana atau pengelola keuangan agar dalam
melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga terlepas
dari semua jerat hukum dan OTT (Operasi Tangkap Tangan).
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Jatim Saiful Rachman
juga mengingatkan kepala sekolah harus lebih berhati-hati sekarang. Peralihan
kewenangan sekolah dari pemkab/pemkot ke pemprov akan banyak pihak yang
menyoroti SMA/SMK. Setiap tindakan selalu menjadi kritik dan pengawasan banyak
kalangan.
“Kami memberikan bimbingan untuk menyusun RKAS. Supaya
mereka terlepas dari tim saber pungli,” imbuh Saiful.
Ia melanjutkan, saat ini dana SPP telah ada regulasi dari
surat edaran (SE) Gubernur Jatim Soekarwo. Dengan hitungan menggunakan IPM,
indeks daya beli masyarakat sebagai dasar penerapan SPP. “Setiap kabupaten
berbeda nilainya,” tandasnya.
Dicontohkan untuk SMA/SMK negeri di Kota Surabaya SPP
sebesar Rp 150.000, Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp 135.000, dan SPP terendah
terdapat di Kabupaten Sampang sebesar Rp 60.000 per bulan. (rie)
0 comments:
Posting Komentar