RADARMETROPOLIS: Surabaya - Agar tidak terjadi kekosongan pemerintahan
yang dapat mengakibatkan jalannya pemerintah tidak dapat berjalan dengan baik, Gubernur
Jawa Timur Soekarwo menunjuk Wakil Bupati Pamekasan Moh Khalil Asy’ari sebagai
Plt Bupati Pamekasaan. Penunjukkan Plt ini diserahkan lewat Surat Perintah
Tugas (SPT).
SPT berisikan tiga hal. Pertama, menjalankan tugas dan
wewenang bupati selama Bupati Pamekasan ditetapkan sebagai tersangka dan
dilakukan penahanan oleh KPK untuk kepentingan penyidikan. Kedua, tetap
berkoordinasi dengan Bupati selama pelaksanaan tugas. Ketiga, melaporkan
pelaksanaan tugas kepada Bupati Pamekasan.
Soekarwo mengatakan penunjukkan dimaksudkan agar tidak
terjadi kekosongan pemerintahan sehingga pemerintahan tetap berjalan dengan
baik. Demikian pula, pelayanan kepada masyarakat dan upaya-upaya peningkatan
kesejahteraan di Pamekasan tetap berjalan dengan baik.
“Untuk itu, agar Plt Bupati aktif melakukan silaturahim
dengan DPRD dan masyarakat. Termasuk juga kepada jajaran anggota Forkopimda
(Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) di Pamekasan, mulai dari Kapolres, Dandim,
Kajari dan lainnya,” jelasnya usai menyerahkan SPT Plt Bupati Pamekasan kepada
Wabup Pamekasan Khalil Asy’ari di ruang Kerja, Kantor Gubernur Jawa Timur,
Jalan Pahlawan Surabaya, Senin (14/8/2017).
Pihaknya menegaskan dengan adanya dialog maka akan tercipta
rasa aman dan nyaman. Sementara itu, untuk hal-hal strategis Plt Bupati diminta
untuk melakukan konsultasi langsung kepada gubernur sebagai wakil pemerintah
pusat di daerah.
Selain itu, Pakde Karwo juga mengingatkan kepada Sekda
Kabupaten Pamekasan untuk membantu penuh dan melaksanakan perintah Plt Bupati,
dan yang paling penting agar tidak berpolitik. “Sekda harus normatif
struktural, maka pemerintahan berjalan,” pesannya.
Diketahui, masa jabatan Bupati Pamekasan sendiri akan
berakhir pada 26 April 2018 mendatang. Kabupaten Pamekasan merupakan satu
diantara 18 kabupaten/kota di Jawa Timur yang mengikuti Pilkada Serentak pada
tanggal 27 Juni 2018. Selama kurun waktu 8 bulan tersebut Kabupaten Pamekasan
akan dipimpin oleh Plt Bupati.
Sementara, Plt Bupati Pamekasan Moh Khalil Asy’ari mengaku
lega dengan penunjukkan Plt Bupati Pamekasan. Sebab dengan adanya kepastian ini
maka jalannya pemerintahan di wilayahnya tak akan terhambat.
“SK (Surat Keputusan) Plt Bupati ini sudah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. Saya dengan teman-teman di pemerintahan daerah
berkewajiban untuk tetap melanjutkan bagaimana pemerintahan berjalan dengan
baik,” ujar Khalil.
Setelah diberi kewenangan sebagai Plt Bupati Pamekasan,
dirinya siap melanjutkan sejumlah program Pemkab Pamekasan yang ada. Disinggung
soal kasus hukum yang membelit Bupati Pamekasan Achmad Syafii, Khalil mengaku
tak tahu-menahu dan diserahkan sepenuhnya kepada penegak hukum.
“Program-program akan kita jalankan semuanya. Saat ini
kondisi di daerah juga berjalan stabil dan aman. Tapi kalau urusan hukum itu
sepenuhnya kami serahkan kepada penegak hukum,” katanya.
Bupati Pamekasan Achmad Syafii ditangkap oleh tim penyidik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat tim melakukan operasi tangkap tangan
(OTT) di Kabupaten Pamekasan, Rabu (2/8/2017) lalu.
Tak butuh waktu lama, dalam kasus dugaan korupsi dana desa
ini KPK menetapkan 5 tersangka, yaitu Bupati Pamekasan Achmad Syafii, Kepala
Inspektorat Pamekasan Sutjipto Utomo, Kajari Pamekasan Rudy Indra Prasetya,
Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi, dan Kabag Administrasi Inspektur Pamekasan
Noer Solehhoddin. (sr)
0 comments:
Posting Komentar