RADARMETROPOLIS: (Sumenep) - Gaji dan hak keuangan DPRD
Kabupaten Sumenep diusulkan naik menjadi Rp 30 juta. Hal ini berarti gaji
anggota legislatif itu naik dua kali lipat dibanding sebelumnya. Usulan
kenaikan hak keuangan legislatif tersebut diatur dalam Raperda tentang Hak
Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD yang akan dibahas di DPRD.
"Saat ini kami masih melakukan pembahasan Raperda usul
prakarsa tentang hak keuangan dan administrasi Anggota dan Pimpinan DPRD. Nota
Raperda sudah disampaikan, sekarang memasuki proses pembahasan yang telah
dijadwalkan di Badan Musyawarah," kata Wakil Ketua DPRD Sumenep, Mohammad
Hanafi, Selasa (08/08/2017).
Raperda yang mengatur gaji dan tunjangan DPRD merupakan
tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD. Dengan terbitnya PP
tersebut, maka PP Nomor 21 Tahun 2007 tentang tentang Perubahan PP 24 Tahun
2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD
otomatis dicabut.
"Dari 10 tunjangan yang diatur dalam PP nomor 18 tahun
2017, DPRD akan fokus pada tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses.
Tapi hingga saat ini belum dihitung jumlah kenaikan anggaran untuk alokasi gaji
dan hak keuangan Dewan apabila Perda itu diterapkan," ujar Hanafi.
Apabila Raperda kenaikan gaji anggota DPRD tersebut
diberlakukan, kabarnya pendapatan wakil rakyat di Sumenep bisa mencapai Rp 30
juta per bulan. Naik dua kali lipat lebih dibanding gaji sebelumnya yang
berkisar Rp 12 juta per bulan.
"Dalam PP 18 tahun 2017 itu ditegaskan, regulasi baru
mengenai gaji dan hak keuangan DPRD dibebankan pada APBD dan mulai diberlakukan
sejak Perda yang mengatur hak keuangan dan administrasi Anggota dan Pimpinan
itu diterapkan," terang Hanafi.
Sementara juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah
(BP2D) DPRD Sumenep, Suroyo memaparkan, ada sembilan jenis penghasilan yang
akan diatur. Diataranya uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras,
uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi
intensif, dan tunjangan reses.
Selain itu pimpinan DPRD juga berhak mendapat rumah negara
dan perlengkapannya berupa kendaraan dinas jabatan, dan belanja rumah tangga.
Sedangkan bagi anggota DPRD dapat disediakan tunjangan kesejahteraan berupa
rumah negara dan perlengkapannya, serta tunjangan transport.
"Jika Pemkab belum dapat menyediakan rumah negara dan
kendaraan jabatan kepada pimpinan dan anggota DPRD, maka akan diberikan tunjangan
perumahan dan transpor dalam bentuk uang yang dibayarkan setiap bulan terhitung
mulai tanggal pengucapan sumpah," ungkap Suroyo. (lt)
0 comments:
Posting Komentar