RADARMETROPOLIS: (Surabaya) – Jaksa penuntut umum menilai Edy
Susanto Santoso terbukti telah melakukan penipuan dan penggelapan uang pada
teman sendiri sebesar Rp 1,5 miliar. Jaksa akhirnya menuntut terdakwa hukuman
2,5 tahun penjara.
Jaksa penuntut umum Jusuf Akbar menyatakan, terdakwa
terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar pasal 378 jo pasal 64
ayat 1 KUHP. “Menuntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara kepada
terdakwa,” ujarnya di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (7/8/2017).
Menurut jaksa Akbar, dari fakta-fakta persidangan terungkap
bagaimana upaya terdakwa dalam mengelabui korbannya Suwahdji. Dimulai dari
adanya upaya melakukan pendekatan dengan korban, hingga akhirnya terdakwa kabur
saat dimintai pertanggungjawaban oleh korban.
Perlu diketahui, Edy jadi terdakwa karena ulahnya melakukan
penipuan terhadap temannya sendiri yaitu Suhwadji pada 2014 silam. Berawal dari
hubungan pertemanan, Edy nekat meminjam uang sebesar Rp 1,5 milar kepada Suhwadji
untuk menjalankan bisnis tambang besinya. Singkat cerita Edy tak kunjung
mengembalikan pinjaman tersebut. Tak terima, Suhwadji lantas melaporkan Edy ke
polisi dengan pasal 372 jo pasal 64 KUHP. (rie)
0 comments:
Posting Komentar