RADARMETROPOLIS: (Sampang) - Dua orang terdakwa kasus dugaan
korupsi Dana Desa (DD), Kabupaten Sampang, akhirnya divonis hukuman kurungan
penjara selama 1 tahun 8 bulan oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Surabaya. Mereka adalah Camat Kedungdung non aktif, Ach Junaidi, dan Kun
Hidayat, pegawai kantor Kecamatan Kedungdung
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sampang, Yudie Ariyanto
Tri Santosa, mengatakan dua terdakwa tersebut sebelumnya dituntut selama 2,6
tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tidak hanya itu, kedua terdakwa
juga harus mengembalikan sejumlah uang dengan nominal yang berbeda. Kun Hidayat
harus mengembalikan sebesar Rp 600 juta sedangkan Ach Junaidi sebesar Rp 1,5
miliar.
"Setelah divonis, uang pengganti yang harus dibayar
oleh Ahmad Junaidi menjadi Rp 1,3 miliar dan si Kun Hidayat tetap," kata
Yudie, Sabtu (12/8/2017).
Vonis yang dijatuhkan terhadap kedua terdakwa tersebut
dinilainya terlalu ringan jika mengacu kepada pasal yang disangkakan yaitu
pasal 3 tindak pidana korupsi.
Mengenai uang pengganti, Yudi mengatakan jika tidak dibayar
maka akan digantikan dengan kurungan 7 bulan penjara. Tapi yang jelas, pihaknya
masih akan konsultasi dengan pimpinan.
Sementara itu Penasehat Hukum Kun Hidayat, Arman Syaputra,
mengatakan kliennya yang sudah divonis oleh hakim masih mempunyai waktu selama
14 hari untuk melakukan banding. Sebab apa yang dilakukan kliennya dinilai
hanya menjalankan perintah atasannya, yakni Ach. Junaidi.
"Kliennya memang menerima uang pemberian dari pak camat
sebesar Rp 32 juta dari hasil pemotongan sekian miliar itu. Tapi sudah
dikembalikan," jelasnya.
Sebelumnya, Ach Junaidi dan Kun Hidayat selaku Kasi PMD
kantor Kecamatan Kedungdung, beberapa waktu lalu diciduk oleh aparat Polda
Jatim di depan halaman kantor bank Jatim cabang Sampang, karena dugaan korupsi.
Dalam kasus tersebut polisi berhasil menyita beberapa barang
bukti, diantaranya, mobil Pajero warna putih bernopol M 771 NC milik Achmad
Junaidi, 1 unit R4 sedan warna merah bernopol B 29 PB dan satu unit R2 N-MAX warna
putih bernopol M 4244 NN milik Kun Hidayat.
Kemudian, uang Rp 300 juta milik Kun Hidayat dan sembilan
item emas yang beratnya hampir 100 gram yang rata-rata berjenis gelang serta
uang dalam rekening BRI sebesar Rp 1,3 miliar. (lt)
0 comments:
Posting Komentar