RADARMETROPOLIS: Denpasar - Dua warga asing dari China dan
Australia yang tercatat sebagai DPO Interpol diamankan petugas imigrasi Bandara
Ngurah Rai, Bali saat mendarat dari pesawat. Mereka diduga pedofil (pelaku
kejahatan seksual terhadap anak).
Petugas imigrasi Bandara Ngurah Rai lebih dulu mengamankan
warga China, JW, pada 3 Agustus 2017. Setelah diamankan, JW diserahterimakan ke
NCB Interpol Polda Bali untuk diperiksa. “Rabu hari ini, 16 Agustus 2017 pukul
01.10 WITA, DPO Interpol asal China dideportasi ke negara asalnya menggunakan
penerbangan Xiamen Airlines MF891,” terang Kabag Humas dan Umum Ditjen
Imigrasi, Agung Sampurno, Rabu (16/8/2017).
Selain itu imigrasi Bandara Ngurah Rai juga mengamankan pria
berinisial CP, asal Perth, Australia karena alasan yang sama. CP tiba di Bali
pada 15 Agustus 2017 pukul 11.05 WITA dengan maskapai Jetstar.
“Sesuai info Kepolisian Federal Australia (AFP), yang
bersangkutan adalah pelaku pedofilia dan yang bersangkutan membenarkan hal itu
saat diperiksa,” terang Agung Sampurno.
CP akhirnya dideportasi saat itu juga dengan pesawat Jetstar
nomor penerbangan JQ 107. “Terhadapnya, diberlakukan tindakan penolakan
pendaratan dan dikembalikan ke embarkasi awal dengan nomor penerbangan JQ 107
tujuan Perth,” tandasnya. (nto)
0 comments:
Posting Komentar