RADARMETROPOLIS: (Surabaya) - DPRD Kota Surabaya kembali
meminta kepada Dinas Perdagangan Kota Surabaya untuk menindak tegas Pasar Buah
Tanjungsari yang dinilai telah menyalahi aturan penjualan grosir. Ini karena
peraturan daerah Kota Surabaya harus selalu ditegakkan bagi masyarakat yang
melanggarnya.
"Kita harus tetap menjunjung tinggi aturan. Siapapun
yang melanggar harus segera ditindak. Jadi, kami meminta kepada Dinas
Perdagangan untuk selalu adil menindak Pasar Tanjungsari," kata Sekretaris
Komisi B DPRD Kota Surabaya Edi Rachmat, Selasa (8/8/2017).
Edi pun menceritakan kronologi penindakan Pasar Tanjungsari
yang berujung pada pembekuan Ijin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat (IUP2R). Kasus
itu berawal dari protes paguyuban pedagang Pasar Induk Osowilangun Surabaya
(PIOS) yang mengadukan ke Komisi B DPRD Kota Surabaya. "Mereka mengadukan
sepinya PIOS beberapa tahun terakhir ini," ujarnya.
Berasal dari pengaduan itu, maka Komisi B memanggil
paguyuban pedagang PIOS, Dinas Perdagangan, Satpol PP dan Bagian Hukum Pemkot
Surabaya. Pada saat hearing, ternyata Kasi Perdagangan Dalam Negeri Dinas
Perdagangan (Disperdag) Kota Surabaya Muhammad Sultoni menjelaskan bahwa Pasar
Tanjungsari 74, Pasar Tanjungsari 36, dan Pasar Dupak Rukun 103 melakukan
pelanggaran.
“Kami pun menanyakan apa tindakan Dinas Perdagangan terhadap
pelanggaran itu, sehingga Sultoni yang ikut hearing waktu itu akan segera
mengeluarkan surat peringatan," ujarnya.
Dalam hearing itu, para pedagang PIOS juga membawa video
bukti-bukti pelanggaran pedagang Pasar Tanjungsari yang menjual grosir.
Padahal, dalam surat izinnya tidak boleh menjual grosir, sehingga sangat jelas
pelanggarannya. "Maka wajib dong Dinas Perdagangan mengeluarkan surat
peringatan," tegasnya.
Selain itu pedagang PIOS juga menjelaskan asal muasalnya
hingga akhirnya membuka stand di PIOS. Pada saat itu Pemkot Surabaya
menertibkan semua pasar grosir yang ada di dalam kota dan tidak sesuai dengan
peruntukannya. Solusinya Pemkot mengarahkan untuk pindah ke Jemundo atau PIOS
yang peruntukannya untuk pasar grosir.
Namun setelah tenang berdagang di Jemundo dan PIOS lalu
bermunculan pasar grosir di dalam kota yang tak berizin maupun perijinannya
tidak sesuai. Hal inilah yang membuat pedagang PIOS kecewa dan meminta kepada
Dinas Perdagangan untuk adil menindak pasar grosir yang ilegal itu.
"Harusnya kan tidak seperti itu, makanya saya kira
pedagang PIOS sudah benar mengadukan kepada dewan, karena inilah yang
menimbulkan kecemburuan diantara pedagang," ungkapnya.
Menurut Edi, setelah hearing, kemudian Dinas Perdagangan
mengeluarkan SP-1 dan ternyata tidak dihiraukan. Selanjutnya dikeluarkan SP-2
dan ternyata juga tidak dihiraukan hingga akhirnya dikeluarkan SP-3. Namun
lagi-lagi, peringatan tersebut tidak dihiraukan. Setelah surat tertulis itu
tidak dihiraukan, maka Dinas Perdagangan mengeluarkan surat pembekuan
IUP2R.
"SP-1 sampai SP-3 itu kami tanyakan sesuai SOP Dinas
Perdagangan, padahal itu tidak diatur dalam Perda dan Perwali. Pembekuan pun
kami juga sudah tanyakan yang waktunya 30 hari," katanya.
Oleh karena itu, Edi memastikan bahwa Komisi B hanya
menjunjung tinggi peraturan daerah dan tidak ada alasan lain. Makanya, ia meminta
kepada Dinas Perdagangan untuk selalu adil dan tegas menindak pasar-pasar yang
tidak mengantongi ijin atau tidak sesuai dengan peruntukannya. (sr)
0 comments:
Posting Komentar