RADARMETROPOLIS: (Sampang) - DPRD Sampang berencana
melakukan kunjungan dan konsultasi ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat.
Mereka akan mempertanyakan keberadaan surat keterangan pengganti e-KTP yang mempunyai
batas waktu. Untuk keperluan yang bersifat administratif, warga saat ini banyak
menggunakan surat keterangan. Surat identitas ini mempunyai batas waktu yang
lebih singkat dibandingkan dengan e-KTP.
Anggota Komisi I DPRD Sampang Agus Husnul Yakin mengatakan jika
surat keterangan itu dipaksakan untuk kepentingan pemilu khawatir akan
menimbulkan masalah di kemudian hari.
"Apabila surat keterangan itu habis masa berlakunya,
apakah bentuk dukungan perseorangannya nantinya juga tidak berlaku. Selajutnya,
mekanismenya itu seperti apa. Kemudian juga terkait bentuk dukungan yang
melalui KK yang sudah dianulir oleh aturan PKPU yang baru," terangnya,
Sabtu (12/8/2017).
Selain itu pihaknya juga akan mengkonsultasikan mengenai
sistem penggunaan panitia PPK dan PPS yang sepertinya juga digunakan untuk
kepentingan Pemilihan Legislatif. Sebab, jarak waktu antara Pileg dan Pilkada
tidak terlalu jauh.
"Apakah menggunakan panitia ad hoc, apa satu kesatuan
dengan Pemilihan Legislatif (Pileg), jadi ini harus tegas dan ada landasan
hukumnya, karena tidak menutup kemungkinan kesalahan sekecil apapun berpotensi
menjadi pemicu sengketa pemilu, makanya harus kita antisipasi jauh hari
sebelumnya," tandasnya. (lt)
0 comments:
Posting Komentar