Sabtu, 12 Agustus 2017

DPRD Sampang Bawa Masalah e-KTP ke KPU Pusat


RADARMETROPOLIS: (Sampang) - DPRD Sampang berencana melakukan kunjungan dan konsultasi ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat. Mereka akan mempertanyakan keberadaan surat keterangan pengganti e-KTP yang mempunyai batas waktu. Untuk keperluan yang bersifat administratif, warga saat ini banyak menggunakan surat keterangan. Surat identitas ini mempunyai batas waktu yang lebih singkat dibandingkan dengan e-KTP.

Anggota Komisi I DPRD Sampang Agus Husnul Yakin mengatakan jika surat keterangan itu dipaksakan untuk kepentingan pemilu khawatir akan menimbulkan masalah di kemudian hari.

"Apabila surat keterangan itu habis masa berlakunya, apakah bentuk dukungan perseorangannya nantinya juga tidak berlaku. Selajutnya, mekanismenya itu seperti apa. Kemudian juga terkait bentuk dukungan yang melalui KK yang sudah dianulir oleh aturan PKPU yang baru," terangnya, Sabtu (12/8/2017).

Selain itu pihaknya juga akan mengkonsultasikan mengenai sistem penggunaan panitia PPK dan PPS yang sepertinya juga digunakan untuk kepentingan Pemilihan Legislatif. Sebab, jarak waktu antara Pileg dan Pilkada tidak terlalu jauh.


"Apakah menggunakan panitia ad hoc, apa satu kesatuan dengan Pemilihan Legislatif (Pileg), jadi ini harus tegas dan ada landasan hukumnya, karena tidak menutup kemungkinan kesalahan sekecil apapun berpotensi menjadi pemicu sengketa pemilu, makanya harus kita antisipasi jauh hari sebelumnya," tandasnya. (lt)

0 comments:

Posting Komentar