RADARMETROPOLIS: Surabaya - Pasca diperiksa penyidik Mabes
Polri karena diduga menggelapkan pajak senilai Rp 300 miliar yang dipungut dari
pedagang Pasar Turi Baru, Dirut PT Gala Bumi Perkasa (GBP) Henry J Gunawan yang
saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Medaeng, Sidoarjo juga
diperiksa oleh Direktorat Jenderal, pada Selasa, 22/08/2017.
Demikian diungkapkan Ketua Himpunan pedagang pasar (HPP) Pasar
Turi, Taufik Al Jufri, saat ditemui wartawan di lokasi tempat penampungan
sementara (TPS) pasar Turi, Kamis (24/08/2017).
Menurutnya, tersangka kasus penipuan jual-beli tanah
tersebut diperiksa oleh direktorat pajak karena diduga telah menggelapkan pajak
sebesar Rp 300 miliar yang dipungut dari para pedagang Pasar Turi Baru
Surabaya.
Sebelum memeriksa Henry di Medaeng, pada Selasa (22/8/2017)
tim pemeriksa dari Ditjen dan Kanwil Pajak Jatim terlebih dahulu datang ke pertokoan
Pasar Turi Baru. “Mereka berjumlah sepuluh orang. Mereka disini cuma sebentar,
sekitar satu jam. Salah satu dari mereka mengaku langsung akan ke Rutan Medaeng
melakukan pemeriksaan terhadap Henri J Gunawan,” ungkapnya.
Sementara Achmad Riyadh selaku kuasa hukum Henry J Gunawan
saat dikonfirmasi melalui ponselnya tidak bersedia merespon. Meski terdengar
nada sambung, tidak ada jawaban dari yang bersangkutan. Demikian pula dengan
pesan singkat yang diluncurkan, tidak kunjung ada jawaban.
Hal senada dilakukan tim kuasa hukum tersangka Henry J
Gunawan lainnya, Kosasih. Saat dihubungi ponselnya tidak aktif.
Henry J Gunawan telah dijebloskan Rutan Klas I Medaeng sejak
Kamis (10/08/2017) lalu. Henry disini tersandung kasus dugaan penipuan dan
penggelapan jual beli tanah. Ia ditahan setelah menjalani pemeriksaan administrasi
pelimpahan berkas tahap II yang cukup alot di Kejaksaan Negeri Surabaya. (sr)
0 comments:
Posting Komentar