Kamis, 10 Agustus 2017

Ditahan, Bos Pasar Turi Baru Sebut Jadi Korban Konspirasi!


RADARMETROPOLIS: (Surabaya) - Henry J Gunawan menyatakan bahwa dirinya telah menjadi korban konspirasi. Saat Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya memutuskan bos Pasar Turi Baru itu ditahan, itulah kalimat yang sempat keluar dari mulut bos Pasar Turi Baru tersebut ketika hendak digelandang petugas ke mobil tahanan yang sudah terparkir di halaman Kejari Surabaya.

Henry yang menjadi tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tanah itu dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Medaeng, Sidoarjo, Kamis (10/08/2017) sore. Setelah menjalani pemeriksaan administrasi pelimpahan berkas tahap II selama 4 jam, ia langsung ditahan. Wajah konglomerat properti itu terlihat memendam emosi ketika keluar dari ruang pemeriksaan penyidik sekitar pukul tiga sore.

 Henry dibawa ke Rutan kelas I Surabaya Medaeng Surabaya menggunakan bis tahanan bersama tahanan lainnya.

Kajari Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, penahanan Henry dilakukan guna mempercepat proses penyidikan.

“Kita lakukan penahanan di Rutan Medaeng 20 hari kedepan untuk memperlancar proses penyidikan sebelum disidangkan,” ujarnya.

Pelimpahan berkas tahap II Henry J Gunawan memang sempat molor hingga beberapa kali, sebab yang bersangkutan selalu mangkir dari panggilan polisi.

Oleh karena itu polisi akhirnya melakukan penjemputan paksa sehingga pelimpahan berkas tahap II baru dapat dilaksanakan siang tadi.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri menyatakan berkas perkara dugaan penipuan jual beli tanah dengan tersangka bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) telah P21 (sempurna).

Dalam kasus ini tersebut Henry J Gunawan resmi menyandang status tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan setelah Kejari Surabaya menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polrestabes Surabaya.

Dalam SPDP tersebut tertulis nama Bos PT Gala Bumi Perkasa itu sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan atas laporan seorang notaris bernama Caroline.

Sesuai dengan laporan Caroline, seorang kliennya membeli tanah sebesar Rp 4,5 miliar dari Henry J Gunawan. Setelah membayar ke Henry, korban tak kunjung menerima Surat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Saat korban ingin mengambil haknya, Henry J Gunawan mengaku bahwa SHGB tersebut ada di tangan notaris Caroline. Namun setelah dicek, Caroline mengaku bahwa SHGB tersebut telah diambil seseorang yang mengaku sebagai anak buah Henry.

Kabarnya SHGB itu ternyata dijual lagi ke orang lain oleh Bos PT Gala Bumi Perkasa itu dengan harga Rp 10 miliar. Notaris Caroline akhirnya melaporkan Henry ke Polrestabes Surabaya.

Setelah melakukan sejumlah penyelidikan, akhirnya penyidik menetapkan Henry J Gunawan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. (rie)

0 comments:

Posting Komentar