RADARMETROPOLIS: (Surabaya) - Henry J Gunawan menyatakan bahwa
dirinya telah menjadi korban konspirasi. Saat Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya
memutuskan bos Pasar Turi Baru itu ditahan, itulah kalimat yang sempat keluar dari
mulut bos Pasar Turi Baru tersebut ketika hendak digelandang petugas ke mobil
tahanan yang sudah terparkir di halaman Kejari Surabaya.
Henry yang menjadi tersangka kasus dugaan penipuan dan
penggelapan jual beli tanah itu dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas I
Medaeng, Sidoarjo, Kamis (10/08/2017) sore. Setelah menjalani pemeriksaan
administrasi pelimpahan berkas tahap II selama 4 jam, ia langsung ditahan.
Wajah konglomerat properti itu terlihat memendam emosi ketika keluar dari ruang
pemeriksaan penyidik sekitar pukul tiga sore.
Henry dibawa ke Rutan
kelas I Surabaya Medaeng Surabaya menggunakan bis tahanan bersama tahanan
lainnya.
Kajari Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan,
penahanan Henry dilakukan guna mempercepat proses penyidikan.
“Kita lakukan penahanan di Rutan Medaeng 20 hari kedepan
untuk memperlancar proses penyidikan sebelum disidangkan,” ujarnya.
Pelimpahan berkas tahap II Henry J Gunawan memang sempat molor
hingga beberapa kali, sebab yang bersangkutan selalu mangkir dari panggilan
polisi.
Oleh karena itu polisi akhirnya melakukan penjemputan paksa
sehingga pelimpahan berkas tahap II baru dapat dilaksanakan siang tadi.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri menyatakan berkas perkara
dugaan penipuan jual beli tanah dengan tersangka bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP)
telah P21 (sempurna).
Dalam kasus ini tersebut Henry J Gunawan resmi menyandang
status tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan setelah Kejari Surabaya
menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik
Polrestabes Surabaya.
Dalam SPDP tersebut tertulis nama Bos PT Gala Bumi Perkasa
itu sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan atas laporan seorang
notaris bernama Caroline.
Sesuai dengan laporan Caroline, seorang kliennya membeli
tanah sebesar Rp 4,5 miliar dari Henry J Gunawan. Setelah membayar ke Henry,
korban tak kunjung menerima Surat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Saat korban ingin mengambil haknya, Henry J Gunawan mengaku
bahwa SHGB tersebut ada di tangan notaris Caroline. Namun setelah dicek,
Caroline mengaku bahwa SHGB tersebut telah diambil seseorang yang mengaku
sebagai anak buah Henry.
Kabarnya SHGB itu ternyata dijual lagi ke orang lain oleh
Bos PT Gala Bumi Perkasa itu dengan harga Rp 10 miliar. Notaris Caroline
akhirnya melaporkan Henry ke Polrestabes Surabaya.
Setelah melakukan sejumlah penyelidikan, akhirnya penyidik
menetapkan Henry J Gunawan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. (rie)
0 comments:
Posting Komentar