RADARMETROPOLIS: (Surabaya) - Kurnia Raharjo, terdakwa dalam
kasus kecelakaan lalu lintas di depan RS dr Soetomo, Selasa (1/8/2017)
menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda keterangan saksi. Terdakwa
adalah pengemudi mobil Avanza penabrak pengendara motor hingga tewas yang saat
kejadian diduga sedang mabuk.
Sunyono, anggota lalu lintas yang memberikan kesaksian,
dirinya mengaku tidak mengetahui secara langsung peristiwa yang merenggut jiwa
pengendara motor tersebut.
“Ketika saya datangi TKP, ternyata korban sudah dilarikan ke
rumah sakit. Saya tidak melihat langsung kejadiannya dan hanya mendapatkan
laporan dari tim siaga,” terang Sunyono.
Ketua majelis Hakim Sifa’urosidin saat menyinggung posisi
mobil terdakwa hingga terjadinya kecelakaan, Saksi Sunyono tetap mengaku tidak
melihat langsung.
“Saya tidak melihat langsung, namun menurut saksi-saksi di
lapangan, bahwa mobil terdakwa melawan arus di Jalan dr Moestopo, dari arah
barat ke timur. Sedangkan korban dari timur ke barat,” tambahnya.
Saat ditanya adanya upaya perdamaian dalam kasus laka lantas
ini, Saksi Sunyono mengaku tidak mengetahui persis adanya perdamaian tersebut.
Namun dirinya hanya mendengar kalau sudah ada itikad baik dari terdakwa.
“Setahu saya, terdakwa sudah membiayai pengobatan Rp32 juta,
biaya pemakaman Rp5 juta dan memberi santunan kepada keluarga korban sebesar
Rp50 juta,” kata Sunyono.
Diketahui, kecelakaan maut itu terjadi di Jalan dr Moestopo,
Surabaya, pada hari Jumat tanggal 28 April 2017 sekitar pukul 05.00 WIB.
Terdakwa yang mengemudi mobil Toyota Avanza S 1769 PG, melaju dengan kecepatan
tinggi melawan arus di Jalan dr Moestopo.
Tanpa disadari tepat di depan rumah sakit dr Soetomo muncul
sepeda motor Mio yang dikendarai seorang laki-laki. Kecelakaan pun tak
terhindarkan dan korban tewas.
Diduga saat mengemudi mobil, terdakwa Kurniawan Raharjo
dalam keadaan mabuk usai menggelar pesta miras bersama teman-temannya di Cafe
Chug, Grand City dan Cafe di Sutos.
Atas perbuatannya terdakwa diancam pidana dalam pasal 310
ayat (4) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan
Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang
mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta. (rie)
0 comments:
Posting Komentar