Kamis, 03 Agustus 2017

Basuki Diminta Jadi Justice Collaborator Bongkar Setoran ke Pemprov dan DPRD


RADARMETROPOLIS: (Surabaya) - Dewan Penasehat Pemuda Demokrat Jawa Timur, Budi Harjanto meminta Ketua Komisi B DPRD Jatim Mochamad Basuki menjadi justice collaborator dalam kasus dugaan suap yang kini sedang dihadapinya.

Dengan menjadi justice collaborator, maka dugaan adanya setoran dari dinas-dinas kepada Pemprov dan DPRD yang selama ini sering diberitakan oleh media massa bisa terbongkar.

“Kami sangat berharap Basuki tidak mengorbankan diri. Kami juga menilai, tradisi setoran yang menjadi dugaan-dugaan oleh banyak pihak tersebut bisa diuangkap secara jelas,” kata Budi di Surabaya, Kamis (03/08/2017).

Pernyataan tersebut sekaligus untuk menanggapi pernyataan Kepala Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur, Bambang Heriyanto, yang mengaku sebagai korban pemerasan oleh anggota Komisi B DPRD Jatim, yakni Basuki cs.

“Sepertinya saat ini mulai dibentuk opini bahwa kasus itu adalah pemerasan. Tentu itu tujuannya supaya lolos dari jeratan kasus suap. Kalau memang itu pemerasan harusnya dinas yang merasa diperas melapor polisi atau badan kehormatan DPR-lah,” ujar Budi.

Menurut pria yang dikenal sebagai seniornya Basuki ketika di Partai Demokrasi Indenesia (PDI) dan Promeg itu, kasus yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 5 Juni 2017 lalu itu adalah murni perkara suap atau setoran rutin. Dugaan bahwa uang yang diserahkan oleh para kepala dinas mitra kerja Komisi B tersebut adalah setoran karena sebelumnya pernah terungkap sebuah rekaman penarikan setoran oleh Kepala Dinas Sosial.

Dari rekaman Dinas Sosial itu bisa diketahui bahwa yang terjadi bukalah pemerasan, melainkan setoran rutin dari dinas. Dan dalam rekaman yang diberitakan waktu itu kan juga disebut kalau setoran dinas itu bukan saja untuk DPRD tetapi juga kepada Pemprov.

Seperti diketahui, pada September 2011 lalu beredar rekaman suara Kepala Dinas Sosial Jatim periode waktu itu, Mustofa Chamal Basya, yang meminta para bawahannya segera menyetorkan uang hasil pungutan pengadaan barang dan jasa.

Rekaman yang berdurasi 42 menit 58 detik itu memuat suasana rapat tertutup, yang diduga berlangsung pagi hari sekitar bulan April 2011 di ruang Kadinsos Jatim.

Dalam rekaman itu, Mustofa terdengar begitu dominan mengatur mekanisme ‘permainan’ anggaran pengadaan barang dan jasa. Tujuannya, agar tidak tampak melanggar aturan perundang-undangan setelah anggaran itu dipangkas sana-sini.

Bahkan, dalam rekaman Kadinsos berulangkali mengulang-ulang kalimatnya agar para bawahannya berhati-hati dan bisa memilah, proyek mana yang anggarannya bisa dipangkas. Selain itu, Mustofa selalu berpesan agar jangan merekayasa proyek tender menjadi proyek penunjukan langsung (PL).

“Harus bisa memilah. Kalau memang tidak langsung (lelang terbuka) jangan dimasukkan langsung. Jadi, tolong jangan terlalu ngoyo-ngoyo. Kecuali yang bisa. Misalnya, seperti pelatihan. Kalau bisa pelatihan di hotel. Untuk daerah jangan dilakukan di daerah, pusatkan saja di sini. Nggak usah dikasihkan kabupaten, wis kasih ono duit, kasih ono honor aja sudah,” jelas Mustofa dalam rekaman.

Sementara, pembahasan soal penarikan uang setoran untuk pejabat provinsi dan DPRD Jatim, dalam rekaman itu berada pada menit ke 2. Dalam rekaman itu, Mustofa menagih janji para Kepala Bidang (Kabid) agar segera menyetorkan uang. Menurutnya, setoran itu milik ‘orang luar’. Penyebutan istilah ‘orang luar’ itu adalah para pejabat Pemprov dan DPRD Jatim.

Setelah memasuki menit ke-30, Mustofa menyebut jika kewajiban setoran itu merupakan komitmennya pada 2011. Sebab setiap bidang sudah mendapatkan ‘titipan’ masing-masing Rp 500 juta, kecuali Balinsos sebesar Rp 750 juta. “Sudah, jangan pikirkan saya dulu. Karena, uang ini milik ‘orang luar’. Lha ini bidang-bidang sudah ada yang setor belum?” ujar Mustofa dalam rekaman.

“Sekali lagi, saya ndak usah dipikir. Sudah ada yang menyetor kewajiban untuk propinsi, yang sudah ditunggu ini? Sebab, nanti juga akan dibagi untuk DPR, untuk lain-lain,” ungkapnya.


Pada menit selanjutnya, Kadinsos memerintahkan para bawahannya untuk menata proyek penunjukan langsung (PL). Sehingga, pungutan itu bisa dilakukan secara rapi alias tanpa ada masalah. “Wis pokoke totoen, pokoke iso memenuhi kemauan provinsi. Sudah itu aja dulu,” lanjut Mustofa dalam rekaman. (ar)

0 comments:

Posting Komentar