RADARMETROPOLIS: Surabaya - Barang bukti narkotika dan
obat-obatan terlarang bernilai ratusan miliar dimusnahkan oleh Polda Jatim,
Selasa (15/8/2017). Barang bukti ini merupakan hasil operasi rutin Kepolisian
tahun 2017 dan temuan dari Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Juanda.
Dalam rangka memperingati hari kemerdekaan Republik
Indonesia yang ke-72, pemusnahan barang bukti tersebut tidak hanya dilakukan di
Polda Jatim, tetapi dilakukan secara serentak oleh seluruh jajaran kepolisian di
Indonesia. Perintah pemusnahan serentak ini diterima langsung dari Mabespolri
kepada seluruh kesatuan di Indonesia.
Barang bukti yang dimusnahkan Polda Jatim berasal dari pengungkapan
ribuan kasus. "Selama bulan Januari sampai Juli 2017 Polda Jatim dan
Polres Jajaran telah berhasil mengungkap kasus sebanyak 3.306 kasus dan 4.057
tersangka," ujar Dirnarkoba Kombes Pol Agas Nugraha.
Adapun rinciannya adalah sebagai berikut: narkotika jenis ganja
58 kg 203,39 gram, narkotika bentuk tanaman 43 pot, narkotika jenis sabu 55 kg
530,43 gram, pil ecstasy 25.164 butir, obat keras daftar “G” 1.773.042 butir, okerbaya
17.894 buah, kosmetik tanpa ijin 14.940 buah berbagai merk, jamu 25 tong, 15
dos, dan 15.136 botol serta alat produksi jamu 9. Minuman keras 54.874 botol.
Adapun rincian total taksiran harga barang bukti yang disita
selama bulan Januari s/d Juli 2017 yaitu ganja 58 kg 203,39 gram x per gram Rp
10.000 = Rp 582.033.900, menyelamatkan 58.203 jiwa, dengan estimasi 1 gram
ganja dikonsumsi 1 jiwa.
Sabu 55 kg 530,43 gram x per gram Rp 1.800.000 = Rp
99.954.7774.000, menyelamatkan 555.304 jiwa, dengan estimasi 1 gram shabu untuk
dikonsumsi sebanyak 10 jiwa.
Pil Ecstasy 25.164 butir x per butir Rp 500.000 = Rp
12.582.000.000, menyelamatkan 25.164 jiwa, dengan estimasi 1 butir pil Ecstasy
untuk dikonsumsi 1 jiwa.
Obat keras daftar “G” 1.773.042 butir x per butir Rp 1.000 =
Rp 1.773.042.000. Menyelamatkan 354.608 jiwa, dengan estimasi 1 orang
mengkonsumsi obat daftar “G” sebanyak 5 butir. .
Barang bukti seperti okerbaya, kosmetik, jamu tradisional
dan minuman keras harganya bervariatif, tidak bisa diklasifikasikan taksiran
harganya. Total taksiran harga sebesar Rp 114.891.849.000, dan menyelamatkan
993.279 jiwa.
Untuk kasus narkotika jenis sabu, ganja, pil ecstasy sebagian
besar tersangka diklasifikasikan sebagai bandar/pengedar sesuai Pasal 114 ayat
(1), (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dimana ancaman hukumannya
adalah hukuman mati atau minimal seumur hidup.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan saat ini adalah barang
bukti temuan dan sebagian merupakan barang bukti yang disisihkan sebelum
dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk pembuktian. (ar)
0 comments:
Posting Komentar