RADARMETROPOLIS: (Pasuruan) - Empat orang pengedar narkoba
jenis sabu-sabu (SS) dan pil logo Y ditangkap tim Sat Resnarkoba Polres
Pasuruan. Keempat pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Pandaan.
Keberhasilan mengamankan para pengedar narkoba tersebut
berawal dari penangkapan Dimas (21), warga Kelurahan Jogosari, Kecamatan
Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
"Kami mendapat laporan masyarakat bahwa tersangka
Dimas, memang sering menggelar pesta sabu. Kemudian kami melakukan
penyelidikan. Hingga akhirnya diketahui bahwa tersangka memang benar sering
menyimpan dan memiliki sabu," ujar Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP
Nanang Sugiono, Kamis (10/8/2017) malam.
Ia menjelaskan, saat penggerebekan, pada pukul 21.00 WIB,
tersangka akan bertransaksi dengan temannya yang berinisial RN. Mereka berada
di tempat kos Dimas, di Jogonalan, Kelurahan Jogosari, Kecamatan Pandaan,
Kabupaten Pasuruan.
"Ketika penggeledahan, tersangka didapati membawa sabu.
Karena Dimas berniat akan berpesta sabu dengan 3 rekannya, yakni Arifin,
Khusaeri, dan Abidin," terang Nanang.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat
Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman
hukuman maksimal 10 tahun penjara. (ruf)
0 comments:
Posting Komentar