RADARMETROPOLIS: (Surabaya) - Tim Anti Bandit Satreskrim
Polsek Wonokromo menembak kaki tiga bandit jalanan pelaku perampasan motor.
Tindakan tegas ini dilakukan karena para bandit yang selama ini sering meresahkan
warga Surabaya tersebut berusaha melarikan diri saat ditangkap.
Mereka yang ditembak polisi adalah AG (32), warga Kabupaten
Sampang, kos di Jalan Wonorejo, Surabaya; HS (28), warga Tanah Merah,
Bangkalan; dan AR (22), warga Kedundung, Kabupaten Sampang.
Kompol Agus Bahari, Kapolsek Wonokromo, menjelaskan ketiga
tersangka sudah lama masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) karena berulangkali
melakukan aksi kejahatan perampasan motor di Surabaya. Aksi perampasan terakhir
yang dilakukan ketiga tersangka tersebut di kawasan Jalan Diponegoro.
"Ada tiga wilayah yang sering dijadikan sasaran
perampasan motor, yakni Genteng, Wonokromo, dan Karangpilang," kata Kompol
Agus Bahari, Minggu (23/7/2017).
Ketiga tersangka adalah residivis kasus pencurian motor.
"Kali ini ditangkap dengan kasus yang sama, mencuri motor. Tapi, anggota
memberikan tindakan tegas, karena berusaha kabur," ujarnya.
Modus pencurian motor dilakukan ketiga tersangka bersama
tiga orang penjahat lain (DPO) dengan berkeliling kampung ataupun di jalanan
yang sepi. Ketika melakukan kejahatan di kampung, komplotan pencurian motor
berjumlah enam orang tersebut mempunyai perannya sendiri-sendiri.
Ada yang mengintai jalan dan suasana rumah. Setelah itu baru
melakukan aksinya dengan merusak pagar. Kemudian mencuri motor milik korban
dengan merusak rumah kunci kontak menggunakan kunci T yang sudah dibawanya.
"Kalau kejahatan di jalan, ketiga tersangka bersama
tiga komplotannya yang masih DPO itu mencari sasaran seorang perempuan yang
baru pulang kerja. Korban didekati, dipepet (ditempel), ditakuti dengan senjata
tajam, baru motor dirampas," kata Agus Bahari.
Secara terpisah, Risti Tanto Kanit Reskrim Polsek Wonokromo
mengungkapkan, setelah melakukan penyelidikan yang cukup lama, akhirnya polisi
berhasil menangkap tersangka AG. "Tersangka AG ini ditangkap di
persembunyiannya dekat tempat kos Jalan Wonorejo," kata Iptu Risti Tanto.
Dari penangkapan AG, polisi menggelandangnya ke pelaku lain,
dan berhasil menangkap AR dan HS di kawasan Tanah Merah Surabaya. Namun, saat
dibawa untuk menunjukan tempat persembunyian tiga komplotannya, ketiga
tersangka justru melawan dan melarikan diri.
Polisi yang baru menangkapnya langsung memberikan tembakan
peringatan. "Tapi, ketiga tersangka masih kabur, akhirnya anggota menembak
ketiga tersangka dan mengenai kakinya, setelah itu baru menyerah,"
ujarnya.
Dari penangkapan ketiga tersangka tersebut polisi
mengamankan satu unit motor dan kunci T. Atas perbuatannya, ketiganya dijerat
dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun
penjara. (erha)
0 comments:
Posting Komentar