Minggu, 23 Juli 2017

Tim Anti Bandit Tembak Kaki Tiga Perampas Motor


RADARMETROPOLIS: (Surabaya) - Tim Anti Bandit Satreskrim Polsek Wonokromo menembak kaki tiga bandit jalanan pelaku perampasan motor. Tindakan tegas ini dilakukan karena para bandit yang selama ini sering meresahkan warga Surabaya tersebut berusaha melarikan diri saat ditangkap.

Mereka yang ditembak polisi adalah AG (32), warga Kabupaten Sampang, kos di Jalan Wonorejo, Surabaya; HS (28), warga Tanah Merah, Bangkalan; dan AR (22), warga Kedundung, Kabupaten Sampang.

Kompol Agus Bahari, Kapolsek Wonokromo, menjelaskan ketiga tersangka sudah lama masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) karena berulangkali melakukan aksi kejahatan perampasan motor di Surabaya. Aksi perampasan terakhir yang dilakukan ketiga tersangka tersebut di kawasan Jalan Diponegoro.

"Ada tiga wilayah yang sering dijadikan sasaran perampasan motor, yakni Genteng, Wonokromo, dan Karangpilang," kata Kompol Agus Bahari, Minggu (23/7/2017).

Ketiga tersangka adalah residivis kasus pencurian motor. "Kali ini ditangkap dengan kasus yang sama, mencuri motor. Tapi, anggota memberikan tindakan tegas, karena berusaha kabur," ujarnya.

Modus pencurian motor dilakukan ketiga tersangka bersama tiga orang penjahat lain (DPO) dengan berkeliling kampung ataupun di jalanan yang sepi. Ketika melakukan kejahatan di kampung, komplotan pencurian motor berjumlah enam orang tersebut mempunyai perannya sendiri-sendiri.

Ada yang mengintai jalan dan suasana rumah. Setelah itu baru melakukan aksinya dengan merusak pagar. Kemudian mencuri motor milik korban dengan merusak rumah kunci kontak menggunakan kunci T yang sudah dibawanya.

"Kalau kejahatan di jalan, ketiga tersangka bersama tiga komplotannya yang masih DPO itu mencari sasaran seorang perempuan yang baru pulang kerja. Korban didekati, dipepet (ditempel), ditakuti dengan senjata tajam, baru motor dirampas," kata Agus Bahari.

Secara terpisah, Risti Tanto Kanit Reskrim Polsek Wonokromo mengungkapkan, setelah melakukan penyelidikan yang cukup lama, akhirnya polisi berhasil menangkap tersangka AG. "Tersangka AG ini ditangkap di persembunyiannya dekat tempat kos Jalan Wonorejo," kata Iptu Risti Tanto.

Dari penangkapan AG, polisi menggelandangnya ke pelaku lain, dan berhasil menangkap AR dan HS di kawasan Tanah Merah Surabaya. Namun, saat dibawa untuk menunjukan tempat persembunyian tiga komplotannya, ketiga tersangka justru melawan dan melarikan diri.

Polisi yang baru menangkapnya langsung memberikan tembakan peringatan. "Tapi, ketiga tersangka masih kabur, akhirnya anggota menembak ketiga tersangka dan mengenai kakinya, setelah itu baru menyerah," ujarnya.


Dari penangkapan ketiga tersangka tersebut polisi mengamankan satu unit motor dan kunci T. Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (erha)

0 comments:

Posting Komentar